Minggu, 10 Mei 2009

Buku BAM Kota Padang

SEJARAH DAN BUDAYA MASYARAKAT PADANG

(Sejarah Kota Padang
Dan Adat Salingka Nagari)

by: Firdaus Dt.St. Mamad

1.Asal usul orang Padang

Nenek moyang orang Padang ( dari suku Minangkabau) berasal dari Luhak Tanah Datar. Dari Luhak Tanah Datar ini mereka turun ke Padang. Mereka turun ada yang melalui Solok, ada yang melalui Sumpu dan ada yang melalui Padang Panjang. Melalui daerah inilah mereka datang ke Padang yang menempati wilayah Pauh V, Pauh IX, Nanggalo, Lubuk Kilangan, Limau Manis, Lubuk Begalung, Bungus, Teluk Kabung,. Koto Tangah dan daerah Ninik Mamak 8 Suku. Nenek Moyang orang Pauh V, Pauh IX, Nanggalo, Lubuk Kilangan, Limau Manis, Lubuk Begalung, Bungus dan Teluk Kabung pada umumnya berasal sari luhak Tanah Datar melalui Solok sedangkan nenek moyang orang Koto Tangah dan daerah Ninik Mamak 8 Suku pada umumnya berasal dari Luhak Tanah Datar melalui Solok, Padang Panjang dan ada juga yang dari Agam dan Pariaman.
Wilayah Ninik Mamak 8 Suku merupakan wilayah asli kota Padang, sebelum ada perluasan wilayah kota Padang. Penduduknya dianggap penduduk asli kota Padang, karena wilayah yang dihuni oleh penduduk Niniik Mamak 8 suku merupakan daerah luar kota Padaang. Derah yang pertama ditempati oleh Ninik mamak 8 Suku adalah daerah Alang Laweh. Dari sinilah merekaa berkembang ke berbagai tempat..
Ninik Mamak 8 Suku dating ke Padang, sekitar tahun 1450 sampai 1556. Pada mulanya yang datang adalah rombongan yang dipimpin oleh ninik mamak sebagai berikut :
1. Datuak Sangguno Dirajo dari suku Tanjuang
2. Datuak Patah Karsani dari suku Melayu
3. Datuak Maharajo Basa dari suku Chaniago, dan
4. Datuak Panduko Magek dari suku Jambak.

Ke empat datuak ini diperkirakan berasal dari daerah darek (darat) , terutama dari Luhak Tanah Datar, seperti dari Saruaso, turun ke Sumpu, terus ke Saningbakar, dan baru turun ke Padang. Ada juga yang mengatakan mereka berasal dari Tanah Datar melalui Kubung Tigo Baleh (Solok) dan ada juga yang mengatakan mereka turun dari daerah Agam terus ke Tiku dan melalui Pariaman menuju Padang.
Disebabkan letak geografis wilayah Ninik Mamak 8 Suku ini dekat dengan pantai, maka kontak budaya dan politik dengan daerah asing di luar Minangkabau cepat terjadi. Pada awal abad ke 16, pengaruh Aceh telah dirasakan di daerah ini, terutama melalui jalur perkawinan antara putra-putri Minangkabau dengan Aceh. Namun salah satu penyebab memburuknya hubungan Aceh dengan pesisir barat Minangkabau adalah juga karena faktor perkawinan ini juga. Di mana pihak Aceh memaksakan budayanya untuk diterapkan di daerah ini, seperti tidak boleh memakai gelar adat budaya Minangkabau, rumah gadang tidak boleh meniru rumah adat darek, sampai-sampai model pakaianpun harus berbeda dengan pakaian darek. Pendek kata budaya warga Ninik Mamak 8 Suku harus dibedakan bahkan dipisahkan dengan budaya Minangkabau Pagarruyung dan Luhak Nan Tigo. Pada waktu itu, Kerajaan Aceh hampir mencapai puncak kemajuannya, di bawah pemerintahan Sultan Alauddin Riayatsyah Al-Qahhar.
Kemudian pada tahun 1820 Belanda membagi Padang menjadi delapan bagian wilayah ( Wijk ). Setiap Wijk dikepalai oleh masing-masing suku yang delapan dari Nagari Ninik Mamak 8 Suku. Ninik Mamak 8 Suku ini merupakan pengembangan dari Ninik Mamak yang 4 datang pertama dulu. Kedelapan Wijk itu adalah :

1. Wijk I dipimpin oleh Suku Tanjung Koto wilayahnya Ulak Karang.
2. Wijk II dipimpin oleh Suku Chanigo Panyalai wilayahnya Purus, Damar, Olo, dan Ujung Pandan
3. Wijk III dipimpin oleh Suku Tanjung Sikumbang Wilayahnya Kampung Jao, Sawahan, Balantuang, Tarandam dan Jati..
4. Wijk IV dipimpin oleh Suku Tanjung Balai Mansiang Wliayahnya Alai dan Gunung Pangilun
5. Wijk V dipimpin oleh Suku Jambak Wilayahnya Parak Gadang, Simpang Haru dan Andaleh.
6. Wijk VI dipimpin oleh Suku Melayu Wiliyahnya Pondok, Kampung Sabalah, Berok, Kmp Cino, dan Belakang Tangsi
7. Wijk VII dipimpin oleh Suku Chanigo Sumagek Wilayahnya Ganting, Ranah, Pasar Gadang dan Palinggam.
8. Wijk VIII dipimpin oleh Suku Chaniago Mandaliko Wilayahnya Teluk Bayur, Air Manis, Sebarang Padang, Kampung Teleng, Kampung Batu dan Subarang Pabayan

Dapat kita perhatikan wilayah di atas, ternyata suku Tanjung terjadi pengembangan menjadi 3 suku; yakni suku Tanjung Koto, Tanjung Sikumbang dan Tanjung Balai Mansiang. Kemudian suku Chaniago juga terjadi pengembangan menjadi 3 suku; yakni suku Chaniago Panyalai, Chaniago Sumagek dan Chaniago Mandaliko. Sedangkan suku Melayu dan Jambak tidak ada terjadi pengembangan suku.
Kemudian pada tahun 1833 berdasarkan perjanjian Pelakat Panjang sistim kepemimpinan adat di Padang, dari Penghulu/Kepala Wijk dirubahnya menjadi Kepala Kampung ( Kepala Kampaung Hoofd ).
Padang dibagi menjadi 13 Kampung.
1. Kampung Alai Gn Pangilun
2. Kampung Ulak Karang
3. Kampung Alang Laweh
4. Kampung Pasa Gadang
5. Kampung Subarang Padang
6. Kampung Teluk Bayur
7. Kampung Aie Manis
8. Kampung Jao
9. Kampung Belakang Tansi
10.Kampung Sawahan
11. Kampng Andalas Marapalam
12. Kampung Pondok
13. Kampung Parak gadang.

Di samping ketiga belas kampung di atas masih ada lagi kelompok pendatang yang lain seperti :

1. Kelompok Cino dikepalai oleh Kapten Cino
2. Kelopok Nias dikepalai oleh Kepala Bangsa Nias
3. Kelompok Keling dikepalai oleh kepala kelompok keling

Kemudiam pada tahun 1907 sesuai dengan perkembangan wilayah dan pemeritahan kota Padang, Kota Padang dibagi menjadi delapan distrik, yang terdiri dari :
1. Distrik Tanah Tinggi
2. Distrik Batang Harau
3. Distrik Binuang
4. Distrik Koto Tngah
5. Distrik Pauh Sambilan
6. Distrik Sungkai
7. Distrik Limo Lurah ( Pauh 5 )
8. Distrik Lubuk Bagalung


Sementara fungsionaris adat di Padang pada masa pemerintahan penjajahan Belanda lansung dipimpin oleh Sutan, Datuk dan Penghulu sebagai peminpin adat dan administrasi pemeritahan, seperti uraian kelompok pimpinan Wijk/Kampung dan Distrik di atas.
Menurut keterangan yang diterima dari orang tua-tua yang diwariskan secara turun temurun dan ditambah dengan keterangan tertulis, orang Bunguih (Bungus) Berasal dari Kubuang Tigo Bale, Solok Salayo tahun 1745 M. Berhubung anak kemenakan bertambah setiap tahunnya berakibat semakin sempitnya lahan pertanian dan tanah untuk lahan perumahan. Untuk mengatasinya diadakanlah musyawarah di Solok Salayo di bawah kayu Gadang dan dihimpunlah nan tuo-tuo sarato sagalo panghulu adat , cadiak pandai, untuk mancarikan tanah peladangan dan persawahan sebagai lahan baru.
Rapat dipimpin oleh 4 orang cadiak pandai 1. Tuanku Rajo Manangaan dalam lareh Caniago, 2. Rajo Indo dalam lareh Koto Piliang, 3. Paranji Aceh dalam lareh Koto Piliang, dan 4. Katik Majalani dalam lareh Koto Piliang.
Bumi basentak naik, lawik basentak turun, anak kemanakan bertambah banyak, maka disepakati untuk menambah lahan pertanian di Rantau Pasisia (Pesisir) bagian barat. Dihimpunlah anak kemanakan serta nan tuo-tuo di Kubuang Tigo Baleh dengan persediaan baka (Kebutuhan makanan), Ladiang (parang), Kapak (kampak). Rombongan berjalan menuju Gunung Sigiriak Iliah bukik-mudik bukik, iliah lurah mudiak lurah. Pada hari kelima bertemu dengan sebatang kayu “Kataping” yang sangat besar, di sana mereka berhenti untuk beristirahat.
Besoknya pagi-pagi subuh rombongan melanjutkan perjalanan dengan mengikuti aliran anak sungai yang ditemukan tidak jauh dari batang Kataping tersebut. Akhirnya rombongan sampai di Lubuak Si Arang. Dari lubuk si Arang rombongan meneruskan perjalanan sampai di bukik Paninjauan. Di sini rombongan berhenti istirahat, sedang duduk-duduk rombongan melihat ada laut dari kejauhan. Rombongan terus berjalan mengikuti aliran anak sungai itu, dan sampailah rombongan di Limau Manis. Di limau manis rombongan terpecah lima bagian. Bagian pertama menetap di Limau Manis. Bagian kedua menetap di Pauh Limo, Bagian ketiga tingal di Pauh Sembilan, Bagian ke empat pergi ke Koto Tangah, dan bagain ke lima tinggal di Lubuk Kilangan.
Rombongan Lubuk Kilangan sambil duduk melihat ada bukit batu putih lalu rombongan menuju tempat itu. Dicarilah tempat yang cocok untuk dijadikan lahan pertanian. Ternyata tempat itu tidak ada yang cocok, rombongan melanjutkan perjalanan menuju ke Batu Janjang Kambing, lalu turun ke Lubuk Gajah. Di Lubuk Gajah rombongan membuat bangunan panjang (Loh) untuk tempat tinggal dan membuka lahan pertanian dengan tanaman pertamanya lado (cabe), taruang (terung) dan padi. Lima bulan menetap di Lubuk Gajah semua tanaman sudah siap untuk dipanen, sayang waktu itu tanpa diduga harimau mararah siang malam.
Ditetapkan untuk pidah lagi mencari tempat baru yang lebih aman, mereka berljalan sampai di Bukit Sariak. Di lokasi ini tanah cukup subur, mereka menetap di sana. Rombongan diberikan tugas masing-masing: ada yang membuat pondok, ada yang bembuka lahan pertanian dan sebagian lagi menjaga keamanan. Berapa lama mereka menetap? Menurut informasi dari tokoh-tokoh adat Nagari Bungus, mereka sudah beberapa kali panen pertanian. Pada suatu hari sedang istirahat beberapa orang duduk di atas batu besar mereka melihat sebatang kayu yang sangat besar. Lalu mereka mendekati kayu besar itu, di antara mereka bertanya apa nama kayu besar itu? Lalu di antara mereka ada manamakannya Kayu Marunguih dan ada yang memberi nama kayu Bunguih. Setelah diperiksa di sekitar kayu besar itu tenyata lokasinya sangat datar.
Setaleh diyakini bahwa tempat itu sangat cocok sebagai tempat menetap lalu mereka kembali menjeput rombongan di bukit Sariak. Kemudian semua pindah ke tempat baru tersebut. Di tempat baru ini mereka rapat untuk mencari kata sepakat. Hasil rapat ditetapkan untuk menebang kayu besar itu. Menurut cerita, lama menebang kayu besar itu yakni selama delapan hari. dengan memakai kampak dan beliung. Batang kayu tersebut dijadikan sebagai bahan pembuat tempat tinggal dan munggunya (tunggulnya) dijadikan tempat pertemuan adat.
Setahun sudah rombongan menetap di tempat itu, setelah padi masak mereka mengadakan rapat untuk mengangkat 4 orang penghulu; 1. Datuak Bangindo Rajo dalam suku Tanjuang, 2. Datuak Rajo Nan Putiah dalam suku Caniago, 3. Datuak Amat Dirajo dalam suku Melayu, 4. Datuak Rajo Alam dalam suku Jambak.
Datuak nan barampek di bawa ke Solok Salayo untuk menerima gelar adat nan kadipakai di Bunguih. Setelah dilantik oleh raja Pagaruyung diterimalah; seperangkat pakaian adat (baju, celana, ikat pinggang, Karih pata tigo serta kayu baringin yang akan ditanam di tempat kayu gadang yang ditebang). Untuk menghormatinya dipaluik beringin itu dengan kain “candai suto panjang sembilan”. Adat yang dipakai di Bunguih “satu lasung, satu ayam gadannya untuk pamintak piutang, mahukum adil, bakato bana, pangasih penyayang”.
Setelah selesai serimonial kagiatan pegelaran adat, ke empat datuak tersebut kembali ke Bunguih. Di Bunguih penghulu itu disalami secara bergantian oleh warga yang menanti dan warga juga menerima kayu beringin dari raja itu secara bergantian.
Untuk menyambut tanda kebesaran adat diadakan keramaian anak nagari dengan beragam kesenian diantaranya; tari piriang, silek, dan mancak. Datuak nan ber empat berdiri; Penghulu Tanjung sebelah Timur, penghulu Caniago sebelah Barat, penghulu Jambak sebelah Utara, dan penghulu Melayu sebelah Selatan.
Tahun berganti tahun, anak kemanakan semakin banyak, maka diangkat lagi 2 orang penghulu. Mereka dibawa ke Solok Selayo dan dikukuhkan dengan gelar adat 1. Datuak Tanali dalam suku Koto dan 2. Datuak Bandaro Kayo dalam suku Caniago. Kemudian semakin hari semakin bertambah anak kemanakan maka diputuskan oleh rapat adat untuk mengangkat 3 penghulu lagi: 1. Datuak Rajo Intan dalam suku Tanjung, 2. Datuak Tan Bagindo dalam suku Koto dan 3. Datuak Mandaro Putih dalam suku Caniago Sipanjang.
Oleh penghulu nan basamo mereka dibawa ke Padang yang diresmikan oleh Angku Rajo Balinduang yang di angkat di Pagaruyung. Adat yang dipakai di Bungus ; adat Body Caniago.-Baiyo jo adik- batido jo kakak lamak dek awak katuju dek urang.
Kemudian kembali penghulu yang sembilan ke Bungus dan mengadakan rapat di galanggang Tuo Bungus, dibentuk jenis nan barampek: “Penghulu, Rang tuo, Imam, Dubalang”. Satu penghulu satu rangtuo, satu imam dan satu dubalang. Ganggam bauntuak-pegang bamasiang, gadang balega dalam satu paruik atau dalam satu suku, pusek jalo kumpulan ikan.
Nenek moyang orang Pauh IX juga berasal dari Solok, yaitu Sawah Sianik. Mulanya mereka turun di Limau Manih. Mereka beristirahat di Bukit Koto Tinggi dan terus berjalan ke arah bawah dan tiba di Koto Tuo. Di Koto Tuo ini istirahat pula sebentar. Ketika beristirahat pandangan jauh dilayangkan, pandangan dekat di tukikan di sinilah mereka melihat suatu daerah di mana daerah tersebut masih berupa tanah yang datar dan subur. Itulah tempat asal mula orang kanagarian Pauh IX.
Setiba di daerah tersebut, maka dibagi-bagilah wilayah, yaitu :
1. Suku Jambak –wilayah Kuranji
2. Suku Caniago –wilayah Korong Gadang
3. Suku Koto - Pasa Ambacang
4. Suku Tanjuang –wilayah Ampang
5. Suku Sikumbang -wilayah Anduring
6. Suku Melayu -wilayah Lubuk Lintah
7. Suku Guci –wilayah Sei. Sapih
8. Suku Jambak Baduo –wilayah Gunuang Sariak
9. Suku Koto -wilayah Kalumbuak.

Di kanagarian Pauh IX penghulu suku ada sembilan orang. Penghulu ini diangkat oleh kemenakan dan kaumnya dalam suku yang bersangkutan, kemudian dilewakan oleh nagari.
Dalam nagari Nanggalo terdapat 8 suku yaitu Koto, Balai Mansiang, Sikumbang, Tanjung, Jambak, Caniago, Guci dan Malayu. Kedelapan suku ini dikelompokkan menjadi empat yang masing-masing kelompok ini dilarang melakukan perkawinan sesama mereka. Keempat kelompok itu adalah Tanjung/Sikumbang, Guci/Malayu, Koto/Balai Mansiang, dan Jambak/Caniago.
Nanggalo sebelum masuk ke dalam wilayah kota Padang, adalah salah satu nagari dalam Kecamatan Koto Tangah, Kabupaten Padang Pariaman. Setelah Kecamatan Koto Tangah masuk wilayah kota Padang tahun 1978, Nagari Nanggalo menjadi kecamatan dengan nama Kecamatan Nanggalo.

Nenek moyang orang Koto Tangah berasal dari daerah Saningbaka, Paninggahan, Muaro Pingai, dan nagari Kacang, yang terdiri dari 8 (delapan) suku, yaitu:
- Suku Guci
- Suku Melayu
- Suku Piliang
- Suku Balaimansiang
- Suku Tanjung
- Suku Sumpedang
- Suku Koto
- Suku Sikumbang

Rombongan yang terdiri dari 8 Suku itu diketuai oleh penghulu suku Piliang yang bergelar Dt. Rajo Nando. Masing-masing suku dipimpin oleh penghulu sukunya, kecuali suku Balaimansiang, hanya dipimpin oleh mantinya saja.

Pada tahun 1978 kota Padang diperluas dari nagari Ninik Mamak 8 Suku ditambah dengan sembilan nagari di sekitarnya yaitu Koto Tangah, Nanggalo, Pauh V, Pauh IX, Limau Manih, Lubuk Kilangan, Nagari Nan 20, Bunguih, dan Taluak Kabuang. Sedangkan kepemimpinan adat di Padang saat ini yang terbatas dalam bidang adat saja terlihat dalam organisasi Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) pada nagari-nagari sebagai berikut :

NAGARI:
1. Koto Tangah
2. Nanggalo
3. Pauh 9
4. Pauh 5
5. Limau Manih
6. Lubuk Kilangan
7. Nagari Nan 20
8. Bungus
9. Teluk Kabung
10. Nagari Ninik Mamak 8 Suku

KECAMATAN:

1 - Koto Tangah
2 - Nanggalo
3 - Kuranji
4 - Pauh
5 - Lubuk Kilangan
6 - Lubuk Begalung
7 - Bungus Teluk Kabung
8 - Padang Utara
9 - Padang Selatan
10- Padang Timur
11- Padang Barat

2.Sopan Santun

Adat Padang mengatur dengan jelas tata kesopanan dalam pergaulan sehari-hari dengan pepatah yang berbunyi :
Nan tuo dihormati
Nan ketek di sayangi
Nan gadang bawo bakawan
Ibu jo bapak di utamokan
Yang mana dalam pepatah mengatakan :
Nan kuriak iyolah kundi
Nan merah iyolah sago
Nan baik iyolah budi
Nan indah iyolah bahaso

Sifat dalam bergaul dan jalan nan ampek

Sifat terpuji dalam pergaulan generasi muda di beberapa nagari di Padang antara lain :
1. Mengucapkan salam ketika memasuki suatu ruangan, atau orang yang sedang berkumpul , memasuki mesjid, memasuki mushalla, serta memasuki suatu kedai/lapau.
2.Menghormati yang tua-tua, mengasihi anak-anak, meminta izin bila bertamu ke rumah seseorang, serta mengucapkan salam baik sewaktu datang maupun akan pergi.
3.Babaso basi katika minum dan makan di kedai/lapau.
4.Berbicara, berbuat dan bertingkah laku tidak boleh menjolok dan tidak menyinggung orang lain.
Sifat yang tidak baik dalam pergaulan anak nagari di kota Padang antara lain adalah.
Kebalikannya dari no. 1, 2, 3, 4, di atas.

Sopan dan Taratik

Sekarang, sebahagian sikap sopan santun generasi muda di nagari-nagari di Kota Padang memang ada, tetapi sebahagian juga ada yang tidak sopan. Begitu juga dengan taratik; ada sebahagian taratik yang baik yang di emban oleh generasi muda Kota Padang. .Tetapi ada juga sebahagiannya yang tidak mengindahkan aturan budaya, adat istiadat dan agama yang mereka anut. Ada juga sebahagian taratik yang tidak baik yang dipakai oleh generasi muda Kota Padang.
Santun atau penyantun atau pengasih; sifat penyantun atau pengasih serta penyayang bagi masyarakat dan generasi muda di nagari-nagari Kota Padang, ini adalah merupakan sifat yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh : Batanyo lapeh arak, barundiang sudah makan.
Artinya : Kalau kita ingin bertanya kepada seseorang yang baru datang ke tempat kita, apa maksud dan tujuan kedatangannya.. Kita harus bersabar sampai yang bersangkutan hilang letihnya / lelahnya selama perjalanan. Kalau yang datang sudah hilang lelahnya dan tenang, barulah kita mengajukan pertanyaan untuk memuaskan rasa ingin tahu kita.
Di antara adat sopan santun anak nagari ninik mamak 8 suku adalah toleransi yang tinggi terhadap pendatang. Mereka memberikan ruang gerak berbagai kehidupan bagi suku-suku bangsa lain, seperti Cina, India, Nias dan lain-lain. Malah dalam bidang ekonomi, suku bangsa lain tidak jarang melebihi kehidupan mereka. Di samping itu, ninik mamak 8 suku mempunyai kepribadian teguh dalam menjunjung tinggi adat istiadat nenek moyang mereka, seperti dalam memilih jodoh, berpantang bagi mereka untuk kawin dengan orang luar Minang. Gadis-gadis mereka rela menjanda, terutama yang bergelar puti, kalau tidak menemukan jodoh yang sederajat. Dalam hal ini terkenal di dalam komunitas Ninik Mamak 8 Suku ini "Peristiwa 3 Dara".Biasanya bila jodoh tidak ditemui di lingkungan sendiri, dicoba pula mencari ke daerah luhak nan tigo, agar kemulyaan tetap terjaga. Namun bagi tiga darah tidak menemui jodohnya, sehingga terjadilah kasus ini. Sikap seperti ini nampaknya bagi kaum wanita elit Ninik Mamak 8 Suku melampaui kewajaran. Terhadap "sumando", adat sopan santun di sini sangat menghormati fungsi dan kedudukannya. Sumando dalam kalangan Ninik Mamak 8 Suku tidak dibolehkan mengerjakan pekerjaan rumah, bahkan dalam perhelatan adat sekalipun. Biasanya di tempat lain sumando merupakan yang punya perhelatan, dialah yang menentukan jalannya tatacara adat sehingga berjalan dengan baik. Di kalangan ninik mamak 8 suku sumando dihormati dan didudukkan pada tempat terhormat, sebagai tamu dalam rumah tangga keluarga istrinya.
Yang perlu diajarkan untuk warga kota Padang adalah agama sesuai dengan adat. Kenyataan di tengah masyarakat kota Padang banyak anak-anak yang pergi ke warung tidak menghormati orang yang lebih tua dari mereka dengan berkata kasar dan kata-kata kotor yang menyakitkan telinga. Di samping itu banyak juga anak-anak yang pergi ke keramaian seperti konser musik atau pesta kenduri perkawinan ikut bergoyang seperti goyang penyanyi dangdut dengan pakaian sangat sempit sekali yang memperlihatkan bentuk tubuh. Untuk itu anak harus dididik dengan sopan santun sejak dari kecil.
Tentang budi baso masyarakat serta generasi muda nagari-nagari di Kota Padang, ada yang mempunyai budi baso dan sebagian juga tidak ada, dalam pemakaian hidup sehari-hari. Orang yang memiliki sopan santun atau budi baso disebut orang berbudi. Orang berbudi dalam pergaulannya selalu berbahasa dengan lemah lembut, berbicaranya sopan, bertingkah sesuai menurut alur dan patut, menenggang perasaan orang lain, kata-katanya dan tindakannya serta perbuatannya selalu menyenangkan orang dan menggunakan kato nan ampek dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat dan generasi muda di nagari-nagari Kota Padang sebahagiannya ada yang berbuat dan bertindak yang sesuai dengan adat istiadat, aturan dan norma-norma agama, sebagaimana yang tersebut diatas.Tetapi ada juga sebahagian yang tidak peduli dengan aturan dan norma-norma agama serta adat istiadat yang dipakai dilingkungannya.

Budi adalah pakaian hidup, di dalam agama Islam budi disebut akhlak. Adat minang mengutamakan budi, orang yang berbudi akan dikenang oleh orang lain sepanjang masa. Budi adalah tingkah laku, pearangai dan kepribadian.

3.Permainan Anak Nagari

Dulunya

Gasiang, tak lele, sicoci, sipak tekong, main suruik mancik, main sikocen, main pak soboy, main kacai dipetik, main kamkpar (dari batu yang didirikan dan ditendang pelan dengan batu) main pinang bulat dan pinang ini di masukan dengan kelapa tua yang berlobang tempat menyimpannya, main kejar semutan-semutan didalam lubuk sungai, main sikuciang, main kejar-kejaran sebelum dan sesudah mengaji di surau kalau tidak ada acara randai bagi anak-anak, main jampingan diatas jerami seolah-olah untuk ganti matras, main kuda batu dan bagenggoang, dan alat untuk menangkap sesuatu seperti: palantiang (katapel), tombak panah yang dibuat dari jari-jari sepeda. Katapel untuk menangkap burung, tupai, dan lain-lain. Tombak panah untuk menangkap ikan main rebutan bola kasti siapa yang dapat berarti dia yang menang, main canak dari batu bulat dan di beri tanah dilobangkan dan pakai garis penentu, dan kalau bulan puasa main pompa air (yang terbuat dari bambu kecil dan disumbat dengan kain usang/bekas dan baru ditiupkan ke air, mariam bambu ini di kasih minyak tanah dan tumbal kain dan dikasih api, Permainan anak-anak antara lain permainan mancik-mancik , namun sekarang sudah jarang diketahui oleh anak-anak, karena sudah tergiling zaman. Filosofisnya permainan mancik-mancik ini adalah permainan yang dapat mengasah otak anak untuk dapat menghindar dari persoalan dan terkaman pihak-pihak yang menginginkan ketiadaan eksistensinya. Seekor tikus akan selalu dalam intaian kucing yang akan dijadikan mangsanya. Menghindar dari sergapan kucing ini mempunyai seni tersendiri. Permainan ini dilakukan biasanya pada malam hari. Di samping permainan di atas ada juga permainan sepak tekong yang juga dimainkan pada malam hari dan biasanya pada saat bulan purnama. Permainan ini juga bisa mengasah ketangkasan anak-anak dalam mempertahankan bentengnya. Si penjaga benteng harus hati-hati menjaga bentengnya dari serbuan lawan yang bisa menyerbu dari banyak sisi. Apabila si penjaga benteng dapat melihat dan menerka nama lawan yang bersembunyi dan segera kembali ke bentengnya, maka kemenangan sudah di tangan. Permaian anak nagari yang lain ada juga yang dinamai main galah. Permainan ini dimainkan secara berkelompok atau beregu. Ada dua kelompok yang berdiri pada garis-garis tertentu yang dibuat sedemikian rupa. Biasanya 4 garis melintang dan satu garis memanjang. Masing-masing garis dijaga oleh seorang anggota penjaga. Lawannya dinamakan grup yang masuk. Apabila grup masuk bisa melampaui keempat garis tersebut tampa tersentuh lawannya yang menjaga garis, maka kelompok yang masuk ini memperoleh poin.Kalau sempat tersentuh, maka grup yang menjaga garis yang dapat poin dan langsung menjadi grup yang masuk, lawannya menjaga garis. Main galah ini juga mendidik ketangkasan berlari dan menghindar dari sergapan lawan. Main patih (gajai/karet) yang ditembak pakai gundu dan lain-lain sebagainya dan untuk anak-anak wanita main pak orok.
Untuk orang dewasa :
1.main layang-layang
2.pacu karung
3.panjat pinang
4.sandiwara
5.dabui
6.simarantang
7.Pencak silat
8.Randai
9.Puput darek
10.Tari piring
11.Tari babuai
12.Main domino
13.Talempong
14.Pancak padang


Sekarang

Sekarang hal-hal tersebut diatas sudah tidak ada lagi yang ada sekarang bagi anak-anak dan orang dewasa adalah buaian kaliang, sekarang permainan tersebut sudah sangat banyak hilang, malah sudah dikatakan tidak ada. Sudah diganti permainan-permainan seperti: Main kerambol, main qiu-qiu, main logam dan sebagainya. Pokoknya permainan-permainan yang sifat nya merugi. Kalau main volly bal, bola kaki, takraw, badminton dan dulunya sudah ada sekarang permainan-permainan anak disini beralih pada permainan play station yang dari komputer. Hal ini tampaknya sudah merusak anak-anak karena hal itu merusak matanya.
Untuk orang dewasa sekarang masih ada:
1. Main layang-layang
2. Pacu karung
3. Panjat pinang
4. Dabui
5. Simarantang
6. Pencak silat
7. Randai
8. Puput darek
9. Tari piring
10.Tari babuai
11.Main domino
12.Talempong
13.Pancak padang

Permainan di atas sudah mulai langka diminati masyarakat, hanya sewaktu-waktu saja diadakan acaranya tidak mungkin lagi digiatkan.

4.Kesenian anak nagari

Dari seni suara masyarakat nagari-nagari di Padang terkenal dengan seni gamadnya. Kesenian gamad terdiri dari beberapa personil yang memainkan beberapa alat kesenian, antara lain gitar, okardion, biola, bam-bam, car-car dan lain-lain. Yang paling dominant dalam gamad ini adalah biola dan okardion yang mendayu-dayu dan kadangkala berirama gembira. Tak lengkap kiranya main gamad kalau tidak diiringi oleh audien yang berjoged mengiringi irama lagu yang didendangkan. Respon audien yang baik terhadap jenis musik ini menyebabkan bertahan sampai hari ini, walaupun tema-tema lagu yang disuguhkan tidak banyak perobahan dari lagu-lagu tempo "doeloe". Seiring dengan kesenian gamad, juga berkembang pada masyarakat ini kesenian Balanse Madam, yang menonjolkan taria-tariannya sambil diiringi oleh musik. Balanse madam, sesuai namanya merupakan kesenian yang diadopsi dari budaya Eropa. Bangsawan Eropa sering merayakan sebuah momen tertentu dengan tari-tarian antara pria dan wanita dengan menggunakan sarana kain yang masing-masing ujungnya dipegang oleh kedua penari tersebut. Balanse madam di Padang pada masa Belanda dimainkan untuk memperingati hari ulang tahun Ratu Wihelmina. Dalam hal seni gerak komunitas Padang mempunyai sebuah kesenian silat yang dinamai dengan Silat Padang. Permainan silat ini agak foedalis, karena memandang kepada lawan tanding. Apabila seorang yang berdarah ningrat, dalam hal ini keturunan marah, ingin bermain silat dia melihat dulu siapa lawannya. Kalau lawannya tidak dari golongan marah, orang biasa saja, dia tidak mau turun ke gelanggang. Silat Padang biasanya menggunakan alat berupa pedang. Sekarang sudah jarang dimainkan. Memadukan seni suara dan gerak dalam masyarakat ini terkenal sebauh kesenian yang bernama Komedi Bangsawan. Sebuah sandiwara tonil yang digemari oleh golongan marah, sutan dan puti-puti dalam lingkungan masyarakat ini. Di samping itu ada juga band dan orkes (gambus).
Seni gerak berkembang adalah tari rantak kudo, tari adok. Seni rupa meliputi melukis/gambar, pahat / tukang baduak, singka rabana dan membuat ulu ladiag.

5.Pertunjukkan Anak Nagari

Sastra dan lagu Lela lailala ibu seperti membuaikan, dendang ibu-ibu menyiang sawah, dampiang mengiriang marapulai turun rumah, dendang, rabab, dendang anak gumbala, saluang, randai, ini masih ada di lubuk kilangan.

6. Suku dan Kelarasan
- Suku yang ada di Nagari Pauh V dalah sebagai berikut:
a.Caniago, dengan penghulunya Hasan Basri Dt. R. Nan Kayo
b.Melayu, dengan penghulunya Mulyadi Dt. Nan Putih
c.Koto, dengan penghulunya, Bustami Dt. Tan Alli
d.Jambak, dengan penghulunya Darwis, Dt. Rajo Alam
e.Tanjung, dengan penghulunya Budiman Dt. Lintang Bumi.
- Bodi Caniago, Kelarasannya yaitu Dt. Perpatih Nan Sabatang alirannya memiliki sebagai berikut:
1.Moto Adat: Tuah dek sakato, cilako dek basilang.
2.Mambasuik dari bumi.
3.Gelar penghulu digilir dalam sebuah kaum yang separuik
4.Mengutamakan kebersamaan
- Koto piliang, kelarasannya yaitu Dt. Ketumanggungan mempunyai aliran:
1.Moto Adat : Titiak dari ateh
2.Bajanjang naiak batanggo turun
3.Patah tumbuah hilangbaganti
- Campuran Koto Piliang dengan Bodi Caniago. Maka di kanagarian Pauh V di pakai yang campuran

Sako
Sako adalah gelar adat yang diwarisi seseorang secara turun-temurun dalam satu suku atau satu kaum (paruik) dan tidak boleh berpindah ke suku lain atau kekaum lain: Biriak-biriak tabang ka samak- tibo disamak mamakan padi- dari niniak turun ka mamak- dari mamak turun ka kami.



Sangsako
Sangsako adalah gelar yang diberikan kepada seseorang tapi tidak turun temurun dan boleh berpidah kepada orang lain.Di bungus terdapat 9 suku 1. Suku melayu dengan gala adatnyo (Dt Amat dirajo, Dt Rajo lelo, Dt Rajo Adia dan Dt Mangkudum sati). 2. suku jambak gala adtnyo ( Dt Rajo Alam, Dt Rajo Nan Sati) 3. suku Tanjung gala adatnyo ( Dt Rangkayo Muliea, Dt Rajo Intan, Dt Bagindo Rajo, Dt Rajo Kacieak) 4. suku koto gala adatnyo (Dt Tanali, Dt Tan Bagindo, Dt Rajo Buguih) 5. Suku Caniago Solok gala adatnyo (Dt Mandaro Kayo, Dt Rajo Mandaro dan Dt Rajo Bilang) 6. Suku Caniago Guguak gala adatnyo (Dt Rajo Nan Putiah, Dt bagindo Sati, Dt Rajo Ibrahim) 7 Suku Caniago Sipanjang gala adatnyo (Dt Mandaro Hitam, Dt mandaro Putiah) 8. Suku Caniago Manaliko gala adatnyo ( Dt Rajo Malano, Dt Rajo Nando) 9. Suku Caniago jaruai gala adatnyo ( Dt Bandaro Basa, Dt Rajo Ambun)
Dalam nagari Nanggalo terdapat 8 suku yaitu Koto, Balai Mansiang, Sikumbang, Tanjung, Jambak, Caniago, Guci dan Malayu. Kedelapan suku ini dikelompokkan menjadi empat yang masing-masing kelompok ini dilarang melakukan perkawinan sesama mereka. Keempat kelompok itu adalah Tanjung/Sikumbang, Guci/Malayu, Koto/Balai Mansiang, dan Jambak/Caniago.
Sama seperti pada unit kelompok masyarakat Minangkabau lainnya, masyarakat Ninik Mamak 8 Suku juga memakai nama-nama suku dan kelarasan yang lazim dipakai di tempat lain. Secara kronologis, setelah ninik nan barampek menempati wilayah ini, berkembanglah suku dan kelarasan menjadi delapan suku, sesuai dengan nama wilayah adatnya, seperti berikut :

Kelarasan Bodi Chaniago, menjadi :
- Sumagek – Chaniago Sumagek
- Mandaliko – Chaniago Mandaliko
- Panyalai - Chaniago Panyalai
- Jambak
Kelarasan Koto Piliang, menjadi :
- Sikumbang - Tanjuang Sikumbang
- Balaimansiang – Tanjuang Balai Mansiang
- Koto – Tanjuang Balai Mansiang – Tanjuang Koto.
- Melayu
Diperkirakan dengan kelengkapan susunan adat yang genap 8 suku ini bermulanya wilayah adat ini diberi nama dengan Ninik Mamak 8 Suku. Hal ini tercatat sebagai awal berdirinya Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ninik Mamak 8 Suku pertama kali. Peristiwa ini terjadi kira-kira pertengahan abad ke 17 M, tepatnya tahun 1662 M. Pada tahun-tahun ini ditandai dengan terjalinnya kemitraan yang kuat antara Ninik Mamak 8 Suku dengan pihak VOC – Belanda menggusur kekuatan Aceh dari pesisir barat Minangkabau. Tahun berikutnya, 1663 M, beberapa pimpinan adat di persisir barat Minangkabau diboyong oleh Yan van Groenewegen ke Batavia menghadap gubernur jenderal Belanda. Mereka antara lain Rajo Mansyursyah dari Indrapura, Urang Kayo Kaciek mewakili Tiku dan Padang, Rajo Lelo Karang mewakili Painan dan Salido dan Rajo Panjang dari Alam Surambi Sungai Pagu. Kedatangan mereka ke Batavia dengan maksud untuk minta bantuan kepada Belanda agar dapat mengusir Aceh dari wilayah pesisir barat Minangkabau. Usaha ini disambut baik oleh Belanda dengan mendatangkann angkatan perang Belanda ke Indrapura sejumlah 300 orang yang dipimpin oleh Yacob Cow. Terjadilah perang dengan Aceh, sehingga Aceh tidak dapat lagi memonopoli perdagangan di pantai barat Minangkabau. Dengan campur tangan Belanda ini kedudukan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ninik Mamak 8 Suku ini bertambah kuat. Mereka menjadi mitra yang sangat dipercaya oleh pihak Belanda. Hubungan mesra ini berlangsung sampai dengan awal abad ke 19 M. Belanda yang semula bertindak hanya sebagai mitra dagang merobah kebijakkannya dari sistim dagang menjadi sistim pemerintahan. Belanda mulai menerapkan kekuasaan penjajah, sehingga sebagian masyarakat Padang menolak dan melawan kebijakan tersebut. Belanda mulai menerapkan politik adu domba dengan mendekati sebagian masyarakat.
Pada tahun 1820 terjadi pembagian wilayah kekuasaan atas Ninik Mamak 8 Suku menurut aturan yang dibuat oleh Belanda, karena kekuasaan Belanda terus bertambah atas wilayah ini. Padang dibagi menjadi 8 bagian (wijk), setiap bagian atau Wijk dikepalai oleh masing-masing suku yang delapan dan masing-masing kepala suku digaji oleh Belanda. Kepala Wijk yang delapan dipimpian oleh regent. Pembagian wilayah tersebut adalah sebagai berikut :


Wijk I Tanjuang Koto Ulak Karang
Wijk II Caniago Panyalai Purus,Damar,Olo,Rimbo Kaluang,Ujuang Pandan
Wijk III Tanjuang Sikumbang Kampuang Jao,
Sawahan, Balantuang, Tarandam, Jati.
Wijk IV Tanjuang Balai Mansiang Alai, Gunung Pangilun.

Wijk V Jambak Parak Gadang, Simpang Haru, Andaleh.
Wijk VI Malayu Pondok, Kampuang Sabalah, Berok, Kampuang Cino, Belakang Tangsi.
Wijk VII Caniago Sumagek Gantiang, Ranah, Pasa Gadang, Palinggam.
Wijk VIII Caniago Mandaliko Teluk Bayur, Air manis, Seberang Padang, Kampuang Teleng, Kampuang Batu, dan Subarang Pabayan.

Sementara daerah Alang Laweh merupakan daerah Istimewa, karena di sana berkedudukan Tuan Regent Padang. Pada tahun 1833, setelah seluruh daerah Minangkabau hampir dikuasai oleh Belanda dengan terdesaknya pejuang-pejuang Padri di Minangkabau darat, dan akibat dari adanya Plakat Panjang yang dikeluarkan Belanda, maka sistim wijk digandi dengan sistin Kepala Kampung dan sistim regent dirobah menjadi demang. Penghulu wijk menjadi Kepala Kampung, sementara perkembangan persukuan di Padang menjadi luas. Wijk yang menjadi kampung tersebut dibagi dalam 13 kampung, antara lain :
1) Kampuang Alai Gunung Pangilun
2) Kampuang Ulak Karang
3) Kampuang Alang Laweh
4) Kampuang Pasa Gadang
5) Kampuang Subarang Padang
6) Kampuang Taluak Bayua
7) Kampuang Aia Manih
8) Kampuang Jao
9) Kampuang Balakang Tangsi
10) Kampuang Pondok
11) Kampuang Sawahan
12) Kampuang Andaleh Marapalam
13) Kampuang Parak Gadang

Sementara kaum pendatang selain bernaung di bawah Kepala Kampung, juga ditentukan ketuanya masing-masing. Kelopok Cina Dikepalai oleh Kapten Cina (Kapten der Chineezen), Kelopok Nias dikepalai oleh Kepala Bangsa Nias dan Kelompok Keling dikepalai oleh Kepala Kampung Keling (Leutenant der Indiers). Demikian perkembangan ragam kesukuan dan kelarasan serta suku campuan yang ada di wilayah Ninik Mamak 8 Suku Kota Padang.
Aturan dipakai di bungus: Kusuik manyalasaikan- karuah manjaniahkan- nan elok dipakai- nan buruak dibuang jo etongan, manyalasikan masalah dengan musyawarah dan mufakat.
Dulu Bungus masuk kabupaten Padang Pariaman yang terdiri dari 7 korong : 1 Korong Labuhan Tarok, 2.Korong Juruai, 3. Korong Kayu Aro, 4.Korong Timbalun, 5. Korong Kampung Pinang, 6. Korong Koto Gadang dan 7. Korong Pasar Laban. Sekarang Bungus masuk kota Padang dengan 3 kelurahan 1. Kelurahan Bungus Barat, 2, Kelurahan Bungus Timur dan 3. Kelurahan Bungus Selatan.

Alek Anak Nagari
a.Turun mandi anak
b.Akikah/ maliek anak
c.Sunat Rasul
d.Khatam Al-Qur’am/Tamat kaji
e.Batagak gala
f.Upacara Kematian
g.Perkawinan dan alek babako atau anak pisang
h.Mancari rumah baru.

Upacara alek tersebut diatur dan dilaksanakan oleh ninik mamak, ibu bapak, serta sanak saudara, handai tolan dan masyarakat lingkungan tempat tinggal. Sesuai dengan siklus kehidupan (life scyle), mulai dari kelahiran, dewasa dan kematian, oleh anak nagari dilaksanakan alek (perhelatan) sesuai dengan tradisi dan adat istiadat mereka. Upacara tersebut selalu diwarnai dengan bernafaskan Islam maka dikenal dengan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Mulai dari alek menunggu kehadiran generasi baru, terutama anak pertama, sangat diperhatikan sekali oleh pihak-pihak, baik wanita maupun pihak bako anak yang bakal lahir. Waktu-waktu tertentu seperti seorang wanita baru hamil, dia akan dimanjakan sekali dengan mengabulkan berbagai macam kehendaknya, seperti keinginannya untuk makan makanan yang asam-asam. Pada kesempatan ini pihak mertuanya menyediakan buah-buahan asam-asaman muda, diantar ke rumah minantunya, atau kalau dia orang mampu diadakan pesta khusus untuk itu dengan menjemput menantunya itu dan perhelatanpun dilaksanakan di rumah bako bakal anak yang akan lahir. Alek seperti ini disebut juga dengan alek menyambuik adiak baru.
Upaca Sunat Rasul mengandung nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai adat Minang. Anak laki-laki disunat pada usia ± 10 tahun. Sekarang sunat rasul dilakukan oleh dokter atau mantari /perawat laki-laki, ada dirumah sakit dan ada di puskesmas atau ditempat dokter/bidan yang berpraktek
Upacara tamat kaji. Dulu para remaja mengaji di surau, sekarang mengaji di mesjid atau di mushalla yang disebut dengan TPA/TPSA atau MDA. Setelah remaja menamatkan al-Qur’an / membacanya lalu dikhatam qur’an yang disebut tamat kaji.

Fungsi dan Peranan laki-laki Minang di Padang
Hak dan kewajiban laki-laki sebagai:
a. Kemenakan, ialah : Kamanjadi pemimpin kaum keluarganya, kemanakan kamanjadi pewaris sako jo pusako yang ada dalam kaumnya, kemanakan laki-laki kamanjadi paga dalam kaumnya, bila terjadi silang sangketa dalam nagari, maka laki-laki yang akan menyelesaikannya dan laki-laki pula yang kamanjadi juru bicara kaumnya. Apabila tidak ada laki-laki yang berwibawa dalam kaum, maka kaum itu dinamakan “indak bapaga”. Ibarat tabek indak basawa, ijuak indak basaga, lurah indak babatu (tabek tidak punya sawah, ijuk tidak punya saga, lurah tidak punya batu)..
b. Anak, ialah : Patuh kepada kedua orang ibu- bapak serta patuh dan hormat kepada mamak. Anak tidak mendapat pembagian harta pusaka.. Hanya sebagai penerima waris sako jo pusako, serta sebagai kemenakan oleh mamak dan sebagai orang sumando di rumah istri.
c. Mamak, ialah : Mendidik dan membimbing kemenakan sesuai dengan pepatah adat, kaluak paku asam balimbiang, dibao urang kasaruaso, anak dipangku kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan. Menjaga kemanakan supaya jangan terjadi pertengkaran baik ke dalam (sasuku) ataupun dengan suku lain. Mengawasi pendidikannya seperti bersekolah. Apabila orang tua tidak mampu, ia boleh menyewakan sawah, tetapi harus sepengetahuan mamak dan lain-lain.
d. Kemanakan separintah mamak yaitu: menjunjung tinggi, maambak gadang, artinya tinggi karano dianjuang, gadang karano diambak. Memelihara keutuhan-keutuhan nama suku, saparuik ataupun saaluang
e. Ayah atau Sumando, ialah : Sebagai kepala keluarga penanggung jawab kelangsungan pendidikan anak-anaknya dan kelangsungan hidup keluarganya. Secara adat sumando adalah orang lain di rumah istri dan tidak mempunyai wewenang dan tidak memiliki hak. Dalam kaum istrinya diperlakukan sebagai tamu dalam keluarganya, dan orang sumando tidak boleh ikut campur dalam masalah pusako istrinya.

Harta Pusako

Hata Pusako adalah warisan berupa harta, sawah (tanah), rumah gadang yang diwarisi secara turun temurun berdasarkan garis keturunan ibu. Pusako tinggi hasil taruko orang tua-tua dahulu dari satu kaum. Kalau sako diwarisi oleh kemenakan laki-laki dan pusako diwarisi oleh perempuan dan yang laki-laki cuma mengawasi.

Macam-macam harta pusako;

1.Pusako Tinggi
Harta yang diwarisi secara turun temurun dari beberapa generasi.

2.Pusako Rendah
Harta yang didapat dari usaha, pekerjaan /pencarian sendiri kalau pusako tinggi tidak boleh dijual, terkecuali atas kesepakatan bersama.

Bentuk Sangsako

Berupa gelar yang dapat diberikan kepada orang yang dianggap telah berjasa dalam kaum.

Rumah Gadang
Rumah gadang/rumah adat orang Padang berbentuk biduk. Arsitek rumah gadang disebut dengan tukang tuwo.Fungsi rumah gadang adalah tempat rapat/ musyawarah bagi ninik mamak untuk memecahkan suatu persoalan seperti persoalan tanah pusako dari suatu kaum, tempat memecahkan masalah anak dan kemenakan dan mengkawinkan, untuk penampungan bagi ninik mamak yang telah bercerai dengan istrinya, maka mamak tadi di rumah gadang inilah beliau tidur, tempat mengumpulkan perrtigaan padi. Ini kalau kaum dari suku tersebut tidak mempunyai lubung padi..

Rumah Adat Padang atap lacip seperti tanduk gerbang atau perahu, ruangan ada 3, pakai dapur, ruang depan yang luas, pakai jenjang dari kayu dan lengan-lengan atapnya dari rumbio (sekarang diganti dengan seng).

Kapuk

Kapuk yaitu tempat menitipkan padi dari hasil pusako yang dibuat oleh kemenakan perempuan yang terletak disamping rumah gadang.

Rangkiang

Yaitu bangunan kecil yang terletak di depan rumah gadang, dan memakai gonjong dan atapnya dari ijuk. Rumah gadang orang Padang tidak pakai rangkiang.

Fungsi Balai Adat

Balai Adat berfungsi untuk tempat musyawarah bagi penghulu atau pemangku adat dan membicarakan urusan adat. Pepatahnya “bulek aia dipambuluah, bulek kato jo mufaka. Bulek dapek digolongkan, picak dapek dilayangkan’

Kepemimpinan Adat
- Tungku tigo sajarangan, tali tigo sapilin:
Maksudnya adalah, kepemimpinan gabungan antara ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai. Dinagari Pauh ini sudah lama berjalan.
- Dasar anggo-tanggo, maksudnya mengerjakan sesuatu harus sesuai dengan aturan pokok dan aturan rumah tangga adat.
- Inggotonggo, peraturan atau segala yang ditentukan dan harus dituruti.
- Undang Alua jo patuik, meletakkan sesuatu pada tempatnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan dan masyarakat dan menghindari sengketa dalam masyarakat.
- Hukum raso jo pareso; sesuatu permasalahan yang terjadi dalam masyarakat yang terkait dengan hukum, maka menjatuhkan sesuatu hukum kepada seseorang mempunyai rasa kemanusiaan atau hati nurani yang luhur dalam kehidupan sehari-hari.

Urang nan ampek jinih;
a.Penghulu
Sebagai pemimpin yang diangkat oleh kaumnya
Sebagai pelindung oleh anggota kaumnya
Sebagai hakim yang menyelesaikan masalah yang terjadi dalam kaumnya
Sebagai tumpuan harapan mengatasi kehidupan kaumnya.

b.Manti

Dalam adat kedudukan Manti sebagai pembantu penghulu bidang pemerintahan adat. Maksudnya melaksanakan dan mengawasi orang atau keluarga dalam suku yang memakai adat, baik adat yang taradat, adat nan diadatkan, ataupun adat istiadat. Jadi seorang manti adalah orang arif bijaksana, tahu diereang dengan gendeang tahu dikias kato sampai.

c.Malin
Malin adalah pembantu penghulu di bidang agama, membimbing masyarakat dalam beribadat, mengajar mengaji, sebagai teladan orang banyak, malin itu bak kata orang :

Suluah bendang dalam nagari
Nan tahu halal jo nan haram
Nan tahu syah atau batalnya udhuk
Nan tahu disyari’at dan hakekat

d.Dubalang

Dubalang sebagai penegak keamanan dalam nagari suku, anak kemenakan, dapat menindak langsung segala yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Manti, Malin dan Dubalang, nama jabatan ini di Padang tidak dipakai ,tetapi tugas-tugasnya ada yang menjalankannya, yaitu; ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama, dan bundo kanduang.


Urang Jinih Nan Ampek
:
1.Imam (manti)
2.Katik (alim ulama)
3.Bila (bilal)
4.Kadi.

KAN (Kerapatan Adat Nagari)

. Fungsi kantor KAN

Yaitu tempat berhimpunnya ninik mamak terdiri dari unsur-unsur penghulu adat antara lain :
-Pucuk adat/ketua,
-datuak-datuak ka ampek suku
-penghulu-penghulu
-orang ampeh jinih(ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama, bundo kanduang)
-manti nagari
-tempat pertemuan adat lainnya
-pusat pendidikan budi
-pusat pengajaran adat

Simbol

Seperti babalai, ba musajik, basuku banagari, bakorong bakampuang, bapandam bapusaro
.
Maksudnya:
1.Babalai ba musajik, yaitu mempunyai balai, tempat roda pemerintahan nagari, musajik ialah tempat beribadah.
2.Basuku banagari, yaitu setiap penduduk terdiri dalam kelompok setiap masyarakat yang bernama suku.
3.Bakorong bakampuang, yaitu nagari yang mempunyai daerah kediaman.
4.Baura babendang, yaitu penantian keamanan dari gangguan yang datang dari luar terhadap harta benda serta pengaturan informasi resmi tentang berbagai hal yang perlu diketahui seperti, musim turun kesawah. Gotong royong.
5.Balabuah batapian, yaitu pengaturan perhubungan lalu lintas dan perdagangan.
6.Basawah baladang, yaitu pengaturan tentang pertanian.
7.Bahalaman, yaitu pengaturan hidup bertetangga dan berdampingan.
8.Bapandam bapusaro, yaitu pengaturan permasalahan kematian serta upacara, berpandam artinya tempat melakukan upacara mati, bapusaro tempat menguburkan orang mati.

Surau

Tempat pengajaran mengaji.
Tempat pengajaran ilmu bela diri
Basis perjuangan membela rakyat.
Tempat tidur bagi pemuda dan duda
Ada pusat pendidikan islam dan ada pusat praktek ibadah

Masjid

- tempat sembahyang Jum’at
- tempat monitor anak kemenakan
- tempat sembahyang lima waktu

Selasa, 31 Maret 2009

BUKU : BUDAYA ALAM MINANGKABAU

BUKU BUDAYA ALAM MINANGKABAU
(BAM)

SESUAI DENGAN BUDAYA LOKAL KOTA PADANG

BAM UNTUK SMP

Puji syukur kita ucapkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan kekuatan lahir dan bathin sehingga buku pelajaran “Budaya Alam Minangkabau (BAM)” untuk siswa Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) dapat diselesaikan dengan baik.
Penyusunan buku Budaya Alama Minangkabau untuk siswa Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) ini dilaksanakan atas prakarsa Pemerintah Kota Padang Panjang dan Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tahun 2002 yang telah memberikan kepercayaan kepada Tim peneliti pada Lembaga Penelitian IAIN Imam Bonjol Padang, melalui kegiatan Research and Development (Penelitian dan Pengembangan) yang dilaksanakan melalui tiga tahap kegiatan yaitu:
Tahap Pertama, melaksanakan penelitian di lapangan pada sekolah-sekolah yang telah ditetapkan sebagai sampel, serta kepada pemuka masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, pemerintah, DPRD, untuk mendapatkan gambaran tentang Adat Budaya Minangkabau yang seharusnya diajarkan kepada siswa Sekolah Menengah Pertama ( SMP ), menurut kebutuhan, dan keinginan masyarakat dewasa ini, sehingga siswa-siswa Sekolah Dasar akan menjadi manusia yang beradat dan berbudaya sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat saat ini .
Tahap Kedua, penyusunan Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP), Silabus, dan penulisan buku ajar ysng disusun berdasarkan hasil penelitian tahap Pertama. Penyusunan GBPP, Silabus dan Buku ajar BAM ini juga merupakan review dan pengembangan dari GBPP yang telah ada sebelumnya pada Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang.
Tahap Ketiga, buku pelajaran yang telah ditulis tersebut diuji cobakan pada beberapa sekolah sebagai sampel di Kota Padang Panjang. Berdasarkan hasil uji coba tersebut, dilakukan revisi baik menyangkut GBPP, Silabus maupun materi Buku Pelajaran, sehingga buku pelajaran ini betul-betul memiliki nilai adat dan budaya masyarakat Kota Padang Panjang.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka buku pelajaran Budaya Alam Minangkabau yang telah disusun ini mengandung beberapa kelebihan antara lain :
l. Buku pelajaran Budaya Alam Minangkabau ini ditulis berdasarkan hasil penelitian yang mendalam pada sekolah-sekolah, pemuka masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, di kota Padang Panjang, sehingga materi-materi yang disajikan dalam buku ini merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya pelestarian adat dan budaya bagi siswa Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) saat ini.
2. Materi-materi pelajaran yang disajikan kepada siswa adalah berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap adat istiadat, budaya Alam Minangkabau yang harus dimiliki siswa, sehingga diharapkan para siswa dapat mengaplikasikan nilai adat dan budaya dalam kehidupannya sehari-hari .
3. Dalam penyajian materi pembelajaran di sekolah, maka keaktifan siswa lebih diutamakan, sehingga siswa lebih banyak berdialog, berdiskusi, tanya jawab, baik sesama mereka maupun dengan guru, sehingga materi pelajaran yang diberikan oleh gurunya betul-betul dihayati, dan diamalkan oleh siswa di sekolah, di rumah dan dalam masyarakatnya.
4. Peranan guru dalam penyajian lebih diutamakan sebagai mediator, fasili-tator, dan pembimbing dari pada mengintrodusir materi sebanyak-banyak kepada siswa, sehingga proses belajar mengajar lebih banyak bersifat penghayatan dan pengamalan ketimbang menerima pelajaran secara verbal.
5. Penerapan dan evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan setiap akhir penyajian materi. Evaluasi tersebut tidak hanya sekedar mengetahui pengetahuan dan pemahaman (domain kognitif) siswa belaka, akan tetapi juga lebih ditekankan pada aspek sikap (domain afektif) dan pengamalan (domain psikomotor)nya.
6. Dalam buku ini telah dijelaskan tujuan yang akan dicapai, kegiatan siswa, pekerjaan rumah (PR) siswa dan evaluasi akhir pelajaran, sehingga kemudahan-kemudahan bagi guru dan siswa akan menambah keberhasilan pelajaran ini.

Daftar Isi
BUKU KELAS VII (SMP)

KATA SAMBUTAN i i
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI iv


BAB I : PERUBAHAN WILAYAH 1
A. Bentuk dan Perubahan Wilayah 1
B. Taratak 3
1. Pengertian Taratak 3
2. Ciri-Ciri Taratak 3
3. Kehidupan dan Tata Pergaulan Masyarakat Taratak 4
4. Pertanyaan dan Tugas 5
C. Dusun 6
1. Pengertian Dusun 6
2. Ciri-Ciri Dusun 6
3. Kehidupan dan Tata Pergaulan Masyarakat Dusun 7
4. Pertanyaan dan Tugas 7
D. Koto 9
1. Pengertian Koto 9
2. Ciri-Ciri Koto 9
3. Kehidupan dan Tata Pergaulan Masyarakat Koto 10
4. Pertanyaan dan Tugas 10
E. Nagari 11
1. Pengertian Nagari 11
2. Syarat-Syarat Sebuah Nagari 13
3. Tata Cara Hidup Bernagari 15
4. Batas Nagari 15
5. Perhiasan Nagari 16
6. Pagaran Nagari 18
7. Pertanyaan dan Tugas 19

BAB II : KEPEMIMPINAN ADAT 21
A. Tungku 3 Sajarangan Tali 3 Sapilin 22
1. Dasar:Anggo Tanggo 23
2. Undang:Alua Jo Patuik 24
3. Hukum:Raso Pareso 24
B. Fungsionaris Tungku 3 Sajarangan 25
1. Ninik Mamak 26
2. Alim Ulama 28
3. Cadiak Pandai 29
4. Pertanyaan dan Tugas 31
C. Urang Nan Ampek Jinih 32
1. Penghulu 32
2. Manti 47
3. Dubalang 47
4. Malin 48
5. Pertanyaan dan Tugas 48
D. Urang Jinih Nan Ampek 50
1. Imam 50
2. Katik 50
3. Bila 51
4. Kali 51
5. Pertanyaan dan Tugas 52

BAB III : BUNDO KANDUANG 53
A. Status 53
1. Pengertian Bundo Kanduang 53
2. Status dan Eksistensi Bundo Kanduang 54
3. Sifat-Sifat Bundo Kanduang 55
B. Tugas Pokok dan Fungsi Bundo Kanduang 62
1. Bundo Kanduang Sebagai Pusek jalo Kumpulan Tali 62
2. Bundo Kanduang Sebagai Sumarak dalam Nagari 62
3. Bundo Kanduang Sebagai Limpapeh 63
4. Bundo Kanduang Sebagai Nan Gadang Basa Batuah 64
5. Bundo Kanduang Sebagai Umbun Puruak Pagangan
Kunci 64
C. Kewajiban dan Martabat Bundo Kanduang 66
1. Kewajiban Bundo Kanduang 66
2. Martabat Seorang Bundo Kanduang 68
3. Pertanyaan dan Tugas 74
BAB IV : URANG NAN AMPEK FUNGSI 77
A. Urang Sumando 78
1. Pengertian Sumando 78
2. Tipe-Tipe Sumando 79
3. Bapak Sebagai Sumando 82
4. Pasumandan 86
B. Mamak Rumah 91
1. Pengertian Mamak Rumah 91
2. Hubungan Mamak Rumah dengan Rang Sumando 91
3. Fungsi Mamak Rumah 92
C. Ibu dan Ayah Penganten 95
1. Pengertian Ibu dan Ayah 95
2. Tugas Ibu dan Ayah Anak Daro 95
D. Anak Daro 96
1. Pengertian Anak Daro 96
2. Saputangan Anak Daro 96
3. Pertanyaan dan Tugas 97
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Isi
BUKU KELAS VIII (SMP)

SAMBUTAN i
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI v



BAB I KEKERABATAN 1
A. Kaum 1
1. Sasuku 1
2. Saparuik 3
3. Tungganai 4
4. Kakak Ibu Perempuan Sulung 5
5. Pertanyaan dan Tugas 6
B. Bako 7
1. Orang Tua Ayah 7
2. Keluarga Ayah 7
C. Keluarga Mamak 9
1. Mintuo dan Mertua 9
2. Anak Pisang 14
3. Pertanyaan dan Tugas 17

BAB II: ALEK SALINGKA HIDUIK MINANG 19
A. Kerja Syarak 19
1. Meminang 19
2. Akad Nikah 22
B. Kerja Adat 24
1. Mamanggia Marapulai 24
2. Maanta Siriah 26
3. Babako 27
4. Hakikat Perkawinan di Minangkabau 28
5. Macam-Macam Perkawinan dari Sisi Syarak dan Adat 29
C. Kawin Pantang 32
1. Kawin Terlarang 32
2. Kawin Pantang 32
3. Kawin Sumbang 33
4. Pertanyaan dan Tugas 34



BAB III: PERLENGKAPAN DAN ATRIBUT ADAT 35
A. Pelaminan 35
1. Pengertian Pelaminan di Minangkabau 35
2. Bagian-Bagian Pelaminan 36
3. Pertanyaan dan Tugas 40
C. Carano 42
1. Fungsi Carano 42
2. Carano Sebagai Perlengkapan Adat 43
3. Pertanyaan dan Tugas 44

BAB IV HUKUM ADAT 45
A. Arti dan Macam-Macam Hukum Adat Minangkabau 45
1. Pengertian Hukum Adat 45
2. Macam_Macam Ancaman Hukum 47
B. Undang-Undang Adat Limbago Nan-10 50
1. Cupak Nan Duo 50
2. Kato nan Ampek 51
3. Undang-Undang Nan Ampek 54
4. Undang_undang Dalam Nagari atau UU Isi Nagari 55
C. Sumbang Duo Baleh Menurut Adat 56
1. Arti Sumbang Duo baleh 56
2. Macam-Macam Sumbang Duo Baleh 57
D. Undang-Undang –20 62
1. Undang-Undang-8 62
2. Undang-Undang-12 62
3. Tugas dan Pertanyaan 63

DAFTAR PUSTAKA




Daftar Isi
BUKU KELAS IX (SMP)

KATA SAMBUTAN ii
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI v


BAB I FILSAFAT ADAT 1
A. ADAT MINANGKABAU 1
1. Pandangan Adat Minangkabau 1
2. Pembagian Adat Minangkabau 7
B. Filsafat Alam dalam Adat 13
1. Makhluk Hidup 13
2. Filsafat Alam Sekitar 18
C. Adat Basandi Syarak 23
1. Pengertian Adat Basandi Syarak Syarak Basandi
Kitabbullah 23
2. Syarak Mangato Adat Mamakai 24
3. Pertanyaan dan Tugas 30

BAB II BAHASA DAN SASTRA 31
A. Dialek Minang dan Padang Panjang 31
1. Pengertian Dialek 31
2. Dialek Padang Panjang 32
B. Tambo 34
1. Pengertian Tambo 34
2. Jenis Tambo 35
C. Petatah Petitih 36
1. Pengertian Petatah Petitih 36
2. Model Petatah Petitih 36
D. Kaba 38
1. Pengertian Kaba 38
2. Bentuk-Bentuk Kaba 38
E. Dongeng 39
1. Pengertian Dongeng 39
2. Bentuk-Bentuk Dongeng dan Legenda 39
3. Pertanyaan dan Tugas 40



BAB III KEMBALI KA NAGARI 41
A. Sejarah Kronologis Nagari 41
1. Pertumbuhan Pemerintahan Nagari di Minangkabau 41
2. Perkembangan Nagari Di Padang Panjang 50
B. Wilayah Pemerintahan Terendah 54
1. Wali Nagari, DPN, BMAS 54
2. KAN 55
C. Wilayah Subculture (Kebudayaan) 57
1. Surau Basis 57
2. Adat Salingka Nagaro 58
3. Adat Minang Kota 59
4. Pertanyaan dan Tugas 60

BAB IV MERANTAU 65
A. Makna Merantau 65
1. Kebutuahan 65
2. Harga Diri dan Martabat 67
B. Faktor Penyebab Merantau 69
1. Ekonomi dan Politik 69
2. Pendidikan 69
3. Mutasi Penduduk 70
C. Sumbangsih Perantau 72
1. Kepada Kaum 72
2. Kepada Nagari 72

DAFTAR PUSTAKA





ANDA BERMINAT BUKU BAM SMP KELAS VII, VIII DAN IX
SECARA LENGKAP DAPAT MENGHUBUNGI

E-MAIL:
firdatuk@gmail.com

BUKU BUDAYA ALAM MINANGKABAU KHUSUS KOTA PADANG UNTUK SD

BUKU BUDAYA ALAM MINANGKABAU (BAM) SESUAI DENGAN BUDAYA LOKAL KOTA PADANG BAM UNTUK SD Assalamu’alaikum Wr.Wb. Puji syukur kita ucapkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan kekuatan lahir dan bathin sehingga buku pelajaran “Budaya Alam Minangkabau (BAM)” untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dapat diselesaikan dengan baik. Penyusunan buku Budaya Alama Minangkabau untuk siswa Sekolah Dasar ini dilaksanakan atas prakarsa Pemerintah Kota Padang dan Dinas Pendidikan Kota Padang tahun 2006 yang telah memberikan kepercayaan kepada Tim Research and Development (Penelitian dan Pengembangan) BAM dan Budi Pekerti Lembaga Penelitian IAIN Imam Bonjol Padang, melalui kegiatan yang dilaksanakan melalui tiga tahap kegiatan yaitu: Tahap Pertama, melaksanakan penelitian di lapangan pada sekolah-sekolah yang telah ditetapkan sebagai sampel, serta kepada pemuka masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, pemerintah, DPRD, untuk mendapatkan gambaran tentang Adat Budaya Minangkabau yang seharusnya diajarkan kepada siswa Sekolah Dasar, menurut kebutuhan, dan keinginan masyarakat dewasa ini, sehingga siswa-siswa Sekolah Dasar akan menjadi manusia yang beradat dan berbudaya sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat saat ini . Tahap Kedua, penyusunan Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP), Silabus, dan penulisan buku ajar ysng disusun berdasarkan hasil penelitian tahap Pertama. Penyusunan GBPP, Silabus dan Buku ajar BAM ini juga merupakan review dan pengembangan dari GBPP yang telah ada sebelumnya pada Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang. Tahap Ketiga, buku pelajaran yang telah ditulis tersebut akan diuji cobakan pada beberapa sekolah sebagai sampel di Kota Padang. Berdasarkan hasil uji coba tersebut, dilakukan revisi baik menyangkut GBPP, Silabus maupun materi Buku Pelajaran, sehingga buku pelajaran ini betul-betul memiliki nilai adat dan budaya masyarakat Kota Padang. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka buku pelajaran Budaya Alam Minangkabau yang telah disusun ini mengandung beberapa kelebihan antara lain : l. Buku pelajaran Budaya Alam Minangkabau ini ditulis berdasarkan hasil penelitian yang mendalam pada sekolah-sekolah, pemuka masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, di kota Padang sehingga materi-materi yang disajikan dalam buku ini merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya pelestarian adat dan budaya bagi siswa Sekolah Dasar saat ini. 2. Materi-materi pelajaran yang disajikan kepada siswa adalah berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap adat istiadat, budaya Alam Minangkabau yang harus dimiliki siswa, sehingga diharapkan para siswa dapat mengaplikasikan nilai adat dan budaya dalam kehidupannya sehari-hari . 3. Dalam penyajian materi pembelajaran di sekolah, maka keaktifan siswa lebih diutamakan, sehingga siswa lebih banyak berdialog, berdiskusi, tanya jawab, baik sesama mereka maupun dengan guru, sehingga materi pelajaran yang diberikan oleh gurunya betul-betul dihayati, dan diamalkan oleh siswa di sekolah, di rumah dan dalam masyarakatnya. 4. Peranan guru dalam penyajian lebih diutamakan sebagai mediator, fasili-tator, dan pembimbing dari pada mengintrodusir materi sebanyak-banyak kepada siswa, sehingga proses belajar mengajar lebih banyak bersifat penghayatan dan pengamalan ketimbang menerima pelajaran secara verbal. 5. Penerapan dan evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan setiap akhir penyajian materi. Evaluasi tersebut tidak hanya sekedar mengetahui pengetahuan dan pemahaman (domain kognitif) siswa belaka, akan tetapi juga lebih ditekankan pada aspek sikap (domain afektif) dan pengamalan (domain psikomotor)nya. 6. Dalam buku ini telah dijelaskan tujuan yang akan dicapai, kegiatan siswa, pekerjaan rumah (PR) siswa dan evaluasi akhir pelajaran, sehingga kemudahan-kemudahan bagi guru dan siswa akan menambah keberhasilan pelajaran ini. Buku BAM untuk SD ini ada 3 (tiga ) jilid, untuk kelas IV, V dan VI. Daftar Isi BUKU KELAS IV SD KATA PENGANTAR v SAMBUTAN viii DAFTAR ISI xii BAB I: Minang Kabau dan Padang 1 A. Asal Orang Minang Kabau dan Padang 1 B. Sejarah Padang 8 C. Asal Nama Minangkabau 18 D. Pertanyaan dan Tugas 23 BAB II: Sopan Santun 25 A. Sopan Santun Ibarat Jalan Nan-4 27 B. Budi Baso 32 C. Taratik 36 D. Sifat dalam Bergaul 47 E. Pertanyaan dan Tugas 53 BAB III: Permainan di Nagari 55 A. Permainan Anak-Anak Minang 55 B. Pertunjukan Anak Nagari di Padang 58 C. Pertanyaan dan Tugas 60 BAB IV: Kesenian Tradisional Minangkabau 61 A. Seni Suara 63 B. Seni Gerak 82 C. Seni Rupa 95 D. Pertanyaan dan Tugas 101 KEPUSTAKAAN ftar Isi BUKU KELAS V SD PENGESAHAN iv KATA PENGANTAR v SAMBUTAN iii DAFTAR ISI xii BAB I: Rumah Gadang dan Rangkiang 1 A. Rumah Gadang 1 B. Suku di Minangkabau 17 C. Pertanyaan dan Tugas 35 BAB II: Alek Salingka Hiduik Minang 37 A. Turun Mandi 37 B. Khatam Quran 44 C. Sunat Rasul 45 D. Hari Baiak Bulan Baiak 47 E. Pertanyaan dan Tugas 54 BAB III: Laki-laki Minag 55 A. Laki-laki Minang Sebagai Anak Kemanakan 55 B. Laki-laki Minang Sebagai Mamak-Ayah 60 C. Pertanyaan dan Tugas 67 BAB IV: Sako Pusako dan Sasangko 69 A. Pengeritan Sako, Pusako dan Sansangko 69 B. Macam-macam Pusako 74 C. Fungsi Pusako 76 D. Pertanyaan dan Tugas 77 KEPUSTAKAAN Daftar Isi BUKU KELAS VI SD PENGESAHAN iv KATA PENGANTAR v SAMBUTAN iii DAFTAR ISI xii BAB I : Rumah Gadang dan Rangkiang 1 A. Rumah Gadang 1 1. Pengertian 1 2. Tatakrama di Rumah Gadang 3 3. Tata Ruang Rumah Gadang dan Fungsinya 5 4. Macam-Macam Rumah Gadang 7 5. Cara Membangun Rumah Gadang 10 B. Rangkiang 13 1. Pengertian Rangkiang 13 2. Letak Rangkiang 14 3. Macam-Macam Rangkiang 15 4. Nilai Moral yang Terkandung dalam Rangkiang 18 C. Pertanyaan dan Tugas 20 BAB II : Balai Adat 23 A. Pengertian 23 1. Tipe Koto Piliang 25 2. Tipe Bodi Caniago 25 B. Fungsi Balai Adat 27 C. Pertanyaan dan Tugas 30 BAB III: Surau dan Masjid 33 A. Sura dan Masjid Simbol Syarak (Islam) 36 1. Mangaji 34 2. Ibadat 37 B. Simbol Adat (Budi) 38 1. Adat 38 2. Bela Diri 39 C. Pertanyaan dan Tugas 40 BAB IV : Sejarah Perubahan Status Administratif Ibu Kota Ibu Kota Padang 41 A. Ibu Kota Padang Sebelum Zaman Republik 42 B. Ibu Kota Padang di Zaman Republik 48 C. Pertanyaan dan Tugas 61 KEPUSTAKAAN 63 ANDA BERMINAT BUKU BAM SD KELAS IV V DAN VI 

TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PESERTA DIDIK Oleh: Firdaus Dt. St. Mamad

Ada fenomena yang crusial muncul di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini. Dimana profesi guru sangat diminati oleh masyarakat. Ini dapat dibuktikan di IAIN yang mana Fakultas Tarbiyah lebih banyak diminati oleh calon mahasiswa dari pada fakultas lain. Yang menjadi pertanyaan penulis, apakah masyarakat berminat sebagai profesi guru karena mereka sudah memahi profesionalisme guru atau karena peluang untuk menjadi pegawai negeri dari guru lebih besar dari pada profesi lain? Agar tidak terjadi kesalah paham dalam memahami profesi guru, maka dalam makalah ini difokuskan pembahasannya tentang Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.

Pada bagian Tenaga Kependidikan akan dibahas, pengertian tenaga kependidikan, keutamaan pendidik, tugas dan tanggung jawab pendidik, kode etik (syarat-syarat) pendidik dan guru yang profesional. Pada bagian Peserta didik akan dibahas tentang pengertian peserta didik, potensi peserta didik, kebutuhan peserta didik dan dimensi peserta didik yang akan dikembangkan.

Tenaga Kependidikan

Pengertian Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan menurut UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Ps. 1 ayat 5, adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhusususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Ps. 39. dijelaskan pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan , serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Dalam makalah ini penulis menfokuskan pembahasan kepada pendidik. Pendidik menurut bahasa berarti orang yang mendidik (Poerwadarminta, 1991:250) Dalam konteks pendidikan Islam, pendidik disebut dengan murabbi, mu'allim dan muaddib (Ramayulis, 2004:84). Kata murabbi berasal dari kata rabba, yurabbi, sebagaimana diungkap- kan dalam al-Qur'an Surat Ali Imran: 79 (… wa lakun kunu rabbanina bima kuntum tu'alimuna al-kitaba wa bima kuntum tadrusun) "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al-Kitab dan disebabkan karena kamu tetap mempelajarinya". Kata mu'allim isim fail dari 'allama, yu'allimu sebagaimana ditemukan dalam al-Qur'an Surat Al-Baqarah: 31 (wa 'allama adama al-asma-a kullaha…) "Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya…". Kata muaddib, berasal dari addaba, yu'addibu sebagaimana terdapat dalam hadis Nabi ( Addabani rabbi fa ahsana ta' dibi ) " Allah telah mendidik saya dengan sebaik-baik pendidikan". (Abu Hasan, 1989: 493). Di samping itu, dalam bahasa Arab kita juga mengenal istilah ustadz, mudarris untuk panggilan pendidik (guru). Di kalangan tarekat, kita mengenal istilah syekh, khalifah, tuangku, mursyid untuk pendidik. Dalam bahasa Inggris ada istilah teacher (guru), tutor (guru privat yang datang ke rumah), instructor (pelatih), lecture (dosen), trainer (pemandu) (Abuddin Nata, Filsafat.. 2005: 113). Jadi pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertanggung jawab dalam menyeleng- garakan kependidikan.

Para ahli kependidikan memberikan pengertian pendidik dengan bervariasi, di antaranya; menurut Ahmad D. Marimba yang dikutip Hasbullah, pendidik adalah orang yang memikul pertanggungan jawab untuk mendidik. (Hasbullah, 2003; 16). Pendidik juga dapat diartikan dengan individu yang mempu melaksanakan tindakan mendidik dalam satu situasi pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. (Jalaluddin, 2002:122). Moh. Fadhil al-Djamali, sebagaimana yang dikutip oleh Ramayulis bahwa pendidik adalah orang yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang baik sehingga terangkat derajat kemanusiaannya sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki oleh manusia. (Ramayulis, 2004: 85). Sedangkan menurut al-Aziz yang juga dikutip Ramayulis, pendidik adalah orang yang bertanggung jawab dalam menginternalisasikan nilai-nilai religius dan berupaya menciptakan individu yang memiliki pola pikir ilmiah dan pribadi yang sempurna.(Ibid) Individu yang mampu itu adalah orang dewasa yang bertanggung jawab, sehat jasmani dan rohani, mampu berdiri sendiri dan menanggung resiko dari segala perbuatannya. Justru itu, pertama dan utama sekali yang dituntut dari seorang pendidik adalah kesediaan dan kerelaannya untuk menerima tanggung jawab sebagai pendidik Dari pendapat di atas dapat disimpulkan pendidik itu adalah orang dewasa yang bertanggung jawab, tidak hanya untuk kecerdasan otak saja tetapi juga berupaya menginternalisasikan nilai-nilai agama dan berkepribadian baik.

Dalam pendidikan Islam, pendidik adalah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya bertanggung jawab atas pendidikan dirinya dan orang lain.(Ibid;86). Menurut Ahmad Tafsir, sebagaimana yang dikutip Abuddin Nata, bahwa pendidik dalam Islam sama dengan teori di Barat, yaitu siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Dalam Islam orang yang paling bertanggung jawab dalam mendidik adalah orang tua (ayah-ibu) anak didik. (Abuddin Nata, Filsafat… 2005: 114). Tanggungjawab itu disebabkan sekurang-kurangnya oleh dua hal, pertama, karena kodrat, karena orang tua:ditakdirkan bertanggung jawab mendidik anaknya ,kedua, karena kepentingan kedua orang tua, yaitu orang tua berkepentingan terhadap perkembangan anaknya, sukses anaknya adalah sukses orang tua juga. Menurut Ramayulis, orang tua bertanggung jawab dalam mendidik dalam lingkungan keluarga, sedangkan di lembaga pendidikan yang bertanggung jawab dalam mendidik adalah guru, dosen atau kiayi (Ramayulis, 2004:86). Akan tetapi menurut al-Qur'an yang menjadi pendidik secara garis besar ada empat, pertama adalah Allah SWT., kedua Rasulullah SAW, ketiga kedua orang tua dan keempat orang lain (guru) (Abuddin Nata, Filsafat 2005: 119). Dari keterangan di atas dapat kita ambil pengertian bahwa pendidik itu tidak hanya orang dewasa saja, tetapi Allah SWT dan Rasulullah SAW juga sebagai pendidik.

Profesi pendidik adalah mendidik. Istilah mendidik berbeda dengan mengajar. Mengajar dapat diartikan sebagai usaha guru untuk menyampaikan dan menanamkan pengetahuan kepada siswa/ anak didik. Sedangkan mendidik merupakan memelihara dan memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Mendidik juga dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaannya baik secara jasmani maupun rohani.( Sardiman, 2004: 52-53). Dari ungkapan di atas apat dianalisis bahwa mengajar lebih cendrong kepada transfer of knowledge. Kebanyakan guru dan juga orang tua wali sudah merasa puas kalau para anak didik mendapatkan nilai baik pada hasil ulangannya. Jadi yang penting dalam hal ini siswa dituntut mengetahui pengetahuan yang telah diajarkan oleh gurunya. Yang penting adalah kecerdasan otaknya, bagaimana dengan perilaku dan sikap mental anak didik jarang mendapatkan perhatian secara serius. Cara evaluasi yang dilakukan oleh guru juga hanya melihat bagaimana hasil pekerjaan ujian, ulangan atau tugas yang diberikannya. Ini semua mendukung suatu pengertian bahwa mengajar hanya terbatas pada soal kognitif dan paling-paling ditambah dengan keterampilan dan jarang yang sampai pada unsur afektif. Itulah sebabnya banyak siswa dan bahkan mahasiswa yang kurang baik akhlaknya, sehingga tak malu mereka menendang dan mengeroyok gurunya.

Mendidik merupakan sebagai upaya pembinaan pribadi, sikap mental dan akhlak anak didik. Dibandingkan dengan pengertian mengajar, maka pengertian mendidik lebih mendasar. Mendidik tidak hanya sekedar transfer of knowledge tetapi juga transfer of values. Mendidik lebih komprehensif, yakni usaha membina diri anak didik secara utuh, baik ranah kognitif, psikomotorik maupun afektif, agar tumbuh sebagai manusia-manusia yang berkepribadian.

Keutamaan Pendidik

Dalam ajaran Islam derajat pendidik sangatlah dihargai kedudukannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S al-Mujadalah: 11, artinya:

" Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Sabda Rasulullah SAW., artinya:

"Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari al-Qur'an dan mengajarkannya". (H.R. Bukhari)

Sabda Rasulullah SAW, artinya:

"Tinta para ulama lebih tinggi nilainya dari pada darah para shuhada'", (H.R. Abu Daud dan Turmizi).

Allah SWT dan Rasulullah SAW sangat menghargai kedudukan pendidik. Kedudukan pendidik lebih tinggi dari manusia biasa dan bahkan lebih tinggi dari para shuhada', karena guru bisa membuat orang menjadi pintar dan bisa membuat orng menjadi dekat kepada Tuhan. Tanpa guru orang bisa sesat, sehingga dalam ajaran tarekat guru itu suatu kewajiban. Orang yang belajar tarekat tanpa guru (mursyid), berarti gurunya adalah setan. Itulah imam al-Ghazali meletakkan posisi yang sangat penting kepada pendidik (guru).(Ramayulis, 2004: 87).

Sebahagian besar ahli pendidikan masih menganggap, guru salah satu unsur yang paling utama dalam proses pendidikan. Guru adalah sentral dalam proses pendidikan ( Imam Tholkhan, 2004: 218). Para ulama menjelaskan, bahwa guru adalah bapak spritual atau bapak rohani bagi seorang murid (Abuddin Nata, Filsafat… 2005: 121). Berbeda halnya dengan di Barat, seperti guru besar yang mengajar di universitas-universitas di Eropa pada abad pertengahan, pada waktu itu para guru besar terpaksa disumpah setia pada dekan fakultas dan patuh kepada setiap peraturan yang dibuat oleh universitas, dilarang mengambil cuti dan para mahasiswa diwajibkan memberikan laporan kalau guru besarnya itu berhalangan hadir (Ibid).

Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik

Tugas seorang pendidik dari satu sisi sangat mulia, karena pendidik merupakan "warasat al-Anbiya" yang mengemban tugas rahmat lil 'alamin, yakni suatu misi yang mengajak manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum Allah, guna memperoleh keselamatan dunia dan akhirat. Kemudian ini dikem-bangkan kepada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal shaleh dan bermoral tinggi. (Ramayulis, 2004: 88). Pada sisi lain tugas dan tanggung jawab pendidik sangat berat. Menurut Asnawir, tugas dan tanggung jawab pendidik (guru) meliputi: 1) tugas dan tanggung jawab dengan anak didik, 2) tugas dan tanggung jawab dengan guru lain, 3) tugas dan tanggung jawab dengan atasn dan 4) tugas dan tanggung jawab dengan orang tua murid atau dengan masyarakat. (Asnawir, 2003: 116) Apalagi dalam kontek pendidikan Islam, dimana semua aspek kependidikan Islam terkait dengan nilai-nilai, memandang pendidik (guru) bukan saja pada penguasaan material pengetahuan saja, tetapi juga pada investasi nilai-nilai moral dan spritual yang diembannya untuk ditransfor-masikan kearah kepembentukan kepribadian anak didik. (Imam Tholkhan,.2004; 219). Dengan demikian guru merupakn ujung tombak keberhasilan anak didik.

Kode Etik (Syarat-syarat) Pendidik

Persyaratan seorang pendidik menurut Mohammad Athiyah al-Abrasy yang dikemukakan oleh Abuddin Nata secara garis besar terbagi dua. Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan kepribadiannya dan yang kedua, berkaitan dengan keahlian akademik. (Abuddin Nata, Filsafat…, 2005: 129). Yang berkaitan dengan kepribadiannya 1) Seorang guru harus memiliki sifat zuhud, yaitu tidak mengutamakan untuk mendapat materi dalam tugasnya, melainkan karena mengharapkan keridhaan Allah semata-mata. 2) Seorang guru harus memiliki jiwa yang bersih dari sifat dan akhlak yang buruk. Bersih tubuhnya, jauh dari dosa dan kesalahan, bersih jiwanya, terhindar dari dosa besr, pamer, dengki, permusuhan, dan sifat-sifat lainnya yang tercela menurut agama Islam. 3) Seorang guru harus ikhlas dalam menjalankan tugasnya. 4) Seorang guru harus pemaaf terhadap muridnya. 5) Seorang guru harus dapat menempatkan dirinya sebagai seorang bapak sebelum ia menjadi seorang guru. Yang berkaitan dengan keahlian akademik 1) Seorang guru harus mengetahui bakat, tabiat dan watak murid-muridnya. 2) Seorang guru harus menguasai bidang studi yang akan diajarkannya.

Pada masa Khilafah Fatimiyah (909-1171 M) didirikan Universitas Al-Azhar dan Darul Ulum di Mesir yang mana pada waktu itu syarat untuk menjadi seorang guru secara umum dapat digolongkan kedalam 2 (dua) syarat: Pertama syarat Fisik: 1) Bentuk badannya bagus. 2) Manis muka (selalu berseri-seri) 3) Lebar dahinya. 4) Bermuka bersih. Kedua syarat Psikis. 1) Berakal sehat. 2) hatinya beradab. 3) Tajam pemahamannya. 4) Adil terhadap siswa 5). Bersifat perwira. 6) Sabar dan tidak mudah marah. 7) Bila berbicara menggambarkan keluasan ilmunya. 8) Perkataannya jelas, mudah dipahami. 9) Dapat memilih perkataan yang baik dan mulia. 10) Menjauhi perbuatan yang tidak terpuji. (Abuddin Nata, Sejarah…, 2004: 143-144).

Menurut al-Kanani (W. 733 H) yang dikutip oleh Ramayulis, secara garis besar syarat seorang guru terbagi pada tiga. Pertama, yang berkenaan dengan dirinya. Kedua, yang berkenaan dengan pelajaran. Ketiga, yang berkenaan dengan muridnya. (Ramayulis, 2004: 89)

Syarat-syarat guru yang berkenaan dengan dengan dirinya: 1) Hendaknya guru senantiasa insyaf akan pengawasan Allah terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatannya. 2) Hendaknya guru memelihara kemuliaan ilmu. 3) Hendaknya guru bersifat zuhud. 4) Hendaknya guru tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan, harta, prestise atau kebanggaan atas orang lain. 5) Hendaknya guru menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara' dan menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah. 6) Hendaknya guru memelihara syiar-syiar Islam. 7) Guru hendaknya rajin melakukan hal-hal yang disunatkan oleh agama. 8) Guru hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak dan menghindarkan diri dari akhlak yang buruk. 9) Guru hendaknya selalu mengisi waktu-waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat. 10) Guru hendaknya rajin meneliti, menyusun dan mengarang dengan memperhatikan ketrampilan dan keahlian yang dibutuhkan untuk itu.

Syarat-syarat guru yang berkenaan dengan pelajaran: 1) Sebelum keluar dari rumah untuk mengajar, guru hendaknya bersuci dari hadas dan kotoran serta mengenakan pakaian yang baik. 2) Ketika keluar dari rumah, hendaknya guru selalu berdo'a agar tidaak sesat dan menyehatkan dan berzikir kepada Allah SWT. 3) Hendaknya guru mengambil tempat yang dapat terlihat oleh murid. 4). Sebelum mulai mengajar, guru hendaknya membaca sebagian dari ayat al-Qur'an. 5) Guru hendaknya mengajarkan bidang studi sesuai dengan hirarkhi nilai kemuliaan dan kepentingannya yaitu tafsir al-Qur'an, kemudian Hadis, ushuluddin dan seterus-nya. 6) Hendaknya guru selalu mengatur volume suaranya agar tidak terlalu keras, hingga membisingkan ruangan. 7) Hendaknya guru menjaga ketertiban majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek tertentu. 8) Guru hendaknya menegur murid-murid yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas. 9) Guru hendaknya bersikap bijak dalam melakukan pembahasan, menyampaikan pelajaran dan menjawab pertanyaan. 10) Terhadap murid baru, guru hendaknya bersikap wajar dan menciptakan suasana yang membuatnya menyatu dengan murid yang lain. 11) Guru hendaknya menutup setiap akhir kegiatan belajar mengajar dengan kata-kata wallahu a'lam (Allah yang Maha Tahu) yang menunjukkan keikhlasan kepada Allah SWT. 12) Guru hendaknya tidak mengasuh bidang studi yang tidak dikuasainya.

Syarat-syarat guru yang berkenaan dengan muridnya; 1) Guru hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha Allah. 2) Guru hendaknya tidak menolak untuk mengajar murid yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar. 3) Guru hendaknya mencintai muridnya seperti ia mencintai dirinya sendiri. 4) Guru hendaknya memotivasi murid untuk menuntut ilmu seluas mungkin. 5) Guru hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar muridnya dapat memahami pelajaran. 6) Guru hendaknya melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya. 7) Guru hendaknya bersikap adil terhadap semua muridnya. 8) Guru hendaknya berusaha membantu memenuhi kemaslahatan murid, baik dengan kedudukan ataupun hartanya. 9) Guru hendaknya terus memamntau perkembangan murid, baik intelektual maupun akhlaknya.

Dari beberapa syarat guru yang diungkapkan oleh para pakar Islam di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat menjadi guru itu secara umum terbagi pada tiga bagian; Pertama, syarat dari segi pribadinya, kedua, syarat dari segi akademiknya dan ketiga,syarat yang berhubungan dengan muridnya. Dari syarat-syarat di atas ternyata untuk menjadi guru itu memang berat syaratnya, sehingga dapat menghasilkan murid yang berkualitas. Kita perhatikan di duania pendidikan sekarang ini, lembaga pendidikan kurang memperhatikan persyaratan seorang guru tersebut, sehingga banyak guru hanya berkualitas di bidang ilmu saja, sedangkan akhlaknya kurang dan lebih mengutamakan material. Ada guru yang menanyakan besar honornya, kalau horonya kecil dia tidak mau mengajar dan kalau honornya besar baru dia mau mengajar dan bahkan ada guru yang mengaitkan nilai dengan material. Barangkali inilah yang merusak mutu pendidikan.

Guru yang Profesional

Profesionalisme guru merupakan kunci pokok kelancaran dan kesuksesan proses pembelajaran di sekolah, karena guru yang profesional bisa menciptakan situasi aktif peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Guru yang profesional diyakini mampu mengantarkan peserta didik dalam pembelajaran untuk menemukan, mengelola dan memadukan perolehannya dan memecahkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pengetahuan, sikap dan nilai maupun ketrampilan hidupnya. Guru yang profesional diyakini juga mampu memungkinkan anak didik berfikir, bersikap dan bertindak kreatif.

Cukup banyak pendapat tentang karakteristik guru yang profesional. Guru yang profesional memiliki karakteristik sebagai berikut; 1) komitmen terhadap profesionalitas yang melekat pada dirinya, sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja (produk), dan sikap continous improvement (improvisasi berkelanjutan). 2) Menguasai dan mampu mengembangkan serta menjelaskan fungsi ilmu dalam kehidupan, mampu menjelaskan dimensi teoretis dan praktisnya. Dengan kata lain, mampu melakukan transformasi, internalisasi dan implementasi ilmu kepada anak didik. 3) Mendidik dan menyiapkan anak didik yang memiliki kemampuan berkreasi, mengatur dan memelihara hasil kreasinya tidak menimbulkan malapetaka bagi diri, masyarakat dan lingkungannya. 4) Mampu menjadikan dirinya sebagai model dan pusat anutan, teladan dan konsultan bagi peserta didik. 5) Mampu bertanggung jawab dalam membangun peradaban di masa depan. (Imam Tholkhan, 2004: 222-223). Di samping itu karakteristik guru yang profesional, yaitu guru yang selain menguasai bidang ilmu yang akan diajarkannya, juga menguasai cara mengajarkannya secara efektif dan efisien dan berakhlak mulia. (Moehtar Buchori, 1994: 30)

Apabila profesionalisme guru dikaitkan dengan akuntabilitas publik, profesi guru bukanlah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang mengharuskan pelayanan di tingkat kualifikasi profesional yang lebih memadai. Secara sederhana kualifikasi profesional kependidikan guru dapat dijelaskan; Pertama, kapabilitas personal (person capability). Artinya, guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif. Kedua, guru sebagai inovator, yang berarti memiliki komitmenterhadap upaya perubahan dan reformasi. Ketiga, guru sebagai developer yang berarti ia harus memiliki visi keguruan yang mantap dan jauh kedepan (the future thinking) dalam menjawab tantangan-tantangan zaman yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai sebuah sistem. (Imam Tholkhan, 2004: 224).

Bila dianalisis tentang profesionalisme guru, maka seorang guru di samping menguasai bidang ilmu yang akan diajarkannya, dia juga menguasai ilmu-ilmu keguruan, seperti didaktik, metodik, paedagogik, ilmu jiwa dan ilmu-ilmu mendidik lainnya. Sementara ilmu-ilmu tersebut hanya dijumpai pada sekolah atau perguruan tinggi yang mencetak calon-calon guru, seperti IKIP, STKIP, Fakultas Tarbiyah pada IAIN atau UIN dan Jurusan Tarbiyah pada STAIN. Apabila diperhatikan secara seksama, Fakultas Tarbiyah tidak mencetak guru tafsir, guru hadis, guru fiqh, guru SKI dan aqidah akhlak. Sedangkan di madrasah dan pesantren dibutuhkan guru-guru tersebut, maka menurut penulis perlu dicarikan solusinya agar guru yang mengajar di madrasah dan pesantren betul-betul profesional. Dalam hal ini penulis menawarkan, bagi fakultas/jurusan non-Tarbiyah kalau ungin jadi guru yang sesuai dengan bidang studinya ia harus mengambil Akta IV, atau sejenisnya.

Peserta Didik

Pengertian Peserta Didik

Peserta didik menurut UU RI Nomor 2 tahun 1989 dan no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Ps. 1 ayat 4, adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dalam pengertian umum, peserta didik/ anak didik adalah setiap orang yang menerima pengaruh dari seseorang atau sekelompok orang yang menjalankan kegiatan pendidikan, sedang dalam arti sempit anak didik ialah anak (pribadi yang belum dewasa) yang diserahkan kepada tanggung jawab pendidik. (Hasbullah, 1999: 23) Oleh karena itu, peserta didik memiliki beberapa karakteristik, diantaranya: 1) Belum memiliki pribadi dewasa susila, sehingga masih menjadi tanggung jawab pendidik. 2) Masih menyempurnakan aspek tertentu dari kedewasaannya, sehingga masih menjadi tanggung jawab pendidik. 3) Sebagai manusia memiliki sifat-sifat dasar yang sedang ia kembangkan secara terpadu, menyangkut seperti kebutuhan biologis, rohani, sosial, intelegensi, emosi, kemampuan berbicara, perbedaan individual dan sebagainya.( Siti Meichati, 1976: 26)

Istilah peserta didik dalam undang-undang sisdiknas tahun 1989 dan 2003 masih tetap, tidak ada perubahan dan pengertianya juga tidak ada perubahan seperti yang diunghkapkan dia atas, namun para ahli dalam mengungkapkannya terdapat perbedaan. Ada yang memakai istilah peserta didik dan ada yang memakai istilah anak didik. Pada prinsipnya pengertiannya sama, hanya saja istilah peserta didik sifatnya agak umum dari anak didik.

Potensi Peserta Didik

Potensi anak didik menurut Munawar Khalil sebagaimana yang dikutip oleh Ramayulis, sebagai berikut:

1. Hidayah Wujudiayah, yaitu potensi manusia yang berujud insting atau naluri yang melekat dan langsung pada saat manusia dilahirkan di muka bumi ini.

2. Hidayah Hissyah yaitu potensi Allah yang diberikan kepada manusia dalam bentuk kemampuan indrawi sebagai penyempurna hidayah pertama.

3. Hidayah Aqliyah yaitu potensi akal sebagai penyempurna dari kedua hidayah di atas. Dengan potensi akal ini manusia mampu berfikir dan berkreasi menemukan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari fasilitas yang diberikan kepadanya untuk fungsi kekhalifahannya.

4. Hidayah Diniyah yaitu petunjuk agama yang diberikan kepada manusia yang berupa keterangan tentang hal-hal yang menyangkut keyakinan dan aturan perbuatan yang tertulis dalam al-Qur'an dan Sunnah.

5. Hidayah Taufiqiyah yaitu hidayah sifatnya khusus. Sekalipun agama telah di turunkan untuk keselamatan manusia, tetapi banyak manusia yang tidak menggunakan akal dalam kendali agama. Untuk itu agama menuntut agar manusia selalu diberi petunjuk yang lurus berupa hidayah dan taufiq agar manusia selalu berada dalam keridhaan Allah SWT. (Ramayulis, 2004:102)

Dilihat dari apa yang diungkapkan oleh Munawar Khalil di atas, itu merupakan potensi yang positif. Di samping itu ada pula potensi negatif yang merupakan kelemahan manusia. Di antara potensi negatif manusia adalah pertama, potensi untuk terjerumus dalam godaan hawa nafsu dan syetan. Kedua, banyak masalah yang tidak dapat dijangkau oleh pikiran manusia, khususnya menyangkut diri, masa depan, serta hal-hal lain yang menyangkut manusia.( Ibid: 103). Untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki oleh peserta didik, maka diperlukan bantuan orang lain, yaitu melalui pendidikan.

Kebutuhan Peserta Didik

Pemenuhan kebutuhan peserta didik, disamping bertujuan untuk memberikan materi kegiatan setepat mungkin, juga materi pelajaran yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan, biasanya menjadi lebih menarik. Oleh karena itu seorang pendidik harus memperhatikan kebutuhan peserta didik. Adapun yang menjadi kebutuhan peserta didik menurut Sardiman, adalah kebutuhan jasmani, kebutuhan sosial dan kebutuhan intelektual. (Sardiman, 2004: 113-114)

6. Kebutuhan Jasmaniah di antaranya kebutuhan kesehatan, makan, minum, tidur, pakaian dan sebagainya.

7. Kebutuhan sosial di antaranya keinginan untuk saling bergaul sesama peserta didik, guru dan orang yang berbeda jenis kelamin, suku bangsa, agama dan lain sebagainya.

8. Kebutuhan intelektual di antaranya keinginan untuk mempelajari ilmu pengetahuan yang beragam. Mungkin ada yang berminat belajar ekonomi, sejarah, tafsir, biologi, fiqh dan sebagainya. Oleh karena itu seorang pendidik harus dapat menciptakan program yang dapat menyalurkan minat masing-masing peserta didik.

Dimensi Peserta Didik yang Akan Dikembangkan

Menurut Zakiah Daradjat yang dikutip oleh Ramayulis, bahwa manusia mempunyai tujuh dimensi yang bisa dikembangkan melalui pendidikan. Ketujuh dimensi tersebut adalah dimensi fisik, akal, agama, akhlak, kejiwaan, rasa keindahan dan sosial kemasyarakatan. (Ramayulis, 2004: 107).

9. Dimensi Fisik (Jasmani).

Mendidik jasmani dalam Islam memiliki dua tujuan sekaligus, pertama, membina tubuh manusia sehingga mencapai pertumbuhan secara sempurna, kedua, mengembangkan energi potensial yang dimiliki manusia berlandaskan fisik, sesuai dengan perkembangan fisik manusia

10. Dimensi Akal

Al-Isfahami membagi akal pada dua dimensi, sebagaimana yang diungkap oleh Ramayulis yaitu:

  1. Aql al- Mathbu', yaitu akal yang merupakan pancaran dari Allah sebagai fitrah ilahi.
  2. Aql al-Masmu', yaitu akal yang mempunyai kemampuan menerima yang dapat dikembangkan oleh manusia. (Ramayulis, 2004: 110).

Kemampuan akal sangat terbatas, oleh karena itu akal memerlukan bantuan al-qalb. Dalam dunia pendidikan kemampuan akal dikenal dengan istilah kognitif. Kognitif sebagai salah satu peranan psikologis yang berpusat di otak. Mendidik akal, berarti mengaktualkan potensi dasar akal yang dibawa sejak lahir.

11. Dimensi Keberagamaan

Manusia adalah makhluk yang berketuhanan atau disebut juga dengan homoreligius. Dalam diri manusia terdapat kebutuhan yang bersifat universal, berupa keinginan untuk mencintai dan dicintai Tuhan. Oleh karena itu, tujuan (ultimate goal) pendidikan Islam, yaitu muttaqin. Tujuan ini akan tercapai bila manusia menjalankan fungsinya sebagai abdullah dan khalifah sekaligus.

4. Dimensi Akhlak

Salah satu dimensi manusia yang sangat diutamakan dalam pendidikan Islam adalah akhlak. Pendidikan agama berkaitan erat dengan pendidikan akhlak. Salah satu tujuan tertinggi pendidikan Islam adalah pembinaan akhlak al-karimah.

5. Dimensi Rohani (kejiwaan)

Dimensi kejiwaan merupakan suatu dimensi yang sangat penting, dan memiliki pengaruh dalam mengendalikan keadaan manusia agar dapat hidup sehat, tentram dan bahagia. Penciptaan manusia mengalami kesempurnaan setelah Allah meniupkan sebagian ruh ciptaan-Nya.

6. Dimensi Seni (keindahan).

Seni adalah ekspresi roh dan daya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. Seni merupakan salah satu potensi rohani, maka nilai seni dapat diungkapkan oleh seseorang sesuai dengan kecenderungannya, atau oleh sekelompok masyarakat sesuai dengan budayanya, tanpa adanya batasan yang ketat kecuali yang digariskan Allah.

7. Dimensi Sosial

Seorang manusia adalah mahkluk individual dan secara bersamaan adalah mahkluk sosial. Keserasian antar individu dan masyarakat tidak mempunyai kontradiksi antara tujuan sosial dan individu. Dalam Islam tanggung jawab tidak terbatas pada perorangan, tetapi juga sosial sekaligus. Pendidikan sosial ini melibatkan bimbingan terhadap tingkah laku sosial, ekonomi, politik dan sebagainya dalam rangka aqidah Islam yang betul dan ajaran-ajaran serta hukum-hukum Islam yang dapat meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.